
Headline
Jokowi Kini Punya Kewenangan Mengangkat Memindahkan Hingga Pemecatan PNS
Β Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang di tanda tangani Presiden, Jum’at 15 Mei […]










