
Headline
Aturan PPKM Darurat Kembali Berubah Tempat Ibadah Tidak Lagi di Tutup Hajatan Dilarang
Jakarta (SL)-Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selamaĀ Ā masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan, Sabtu 10 Juli 2021. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuanri Pembatasan Kegiatan […]










