
Bandarlampung
LBH PAI Protes Kliennya Korban Malah Jadi Tersangka?
Bandar Lampung (SL)-Direktur LBH PAI Lampung Muhammad Ilyas menyayangkan penetapan tersangka kliennya, bernama Sarwito, oleh peyidik Polsek Kedaton, dengan pasal 351 KUHP. Padahal kliennya yang awal menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam, oleh Lasmanto, dan Sarwito juga melaporkan kasusnya ke Polsek Kedaton. Ilyas mengatakan dari keterangan kliennya, Sarwito, bahwa pristiwa bermula dari selisih paham antara […]










