
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Untung Budiono, meralat pernyataannya terkait posisi PT Huma Indah Mekar (HIM) dalam rapat tim fasilitasi penyelesaian konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 150 hektare di Tiyuh Penumangan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai kehadiran manajemen dan kuasa hukum PT HIM dalam rapat pada Kamis (5/11/2026), Untung menyebut kuasa hukum perusahaan tersebut masuk dalam tim fasilitasi.
“Masuk di tim,” ujar Untung kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Namun, Untung kemudian meminta ralat atas pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak PT HIM tidak masuk dalam struktur tim fasilitasi, melainkan hanya dihadirkan sebagai narasumber untuk memberikan keterangan terkait persoalan lahan tersebut.
“Ralat: Tim Hukum PT HIM tidak masuk dalam tim, tapi sebagai narasumber,” jelasnya.
Dengan klarifikasi itu, Untung menegaskan bahwa keterlibatan pihak perusahaan dalam rapat hanya sebatas memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pembahasan konflik agraria di Penumangan.
Sementara itu, sebelumnya Untung menjelaskan bahwa masyarakat belum dilibatkan dalam rapat karena pertemuan tersebut merupakan rapat internal tim fasilitasi. Menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum masyarakat dihadirkan.
“Belum (dihadirkan, red). Nanti ada tahapannya. Ini rapat tim,” ujarnya.
Baca: Ajak PT HIM Ketimbang Masyarakat di Rapat Konflik Lahan, Pemkab Tubaba: Masuk di Tim
Meski begitu, ia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan nama-nama perwakilan yang akan dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
“Kalau ada nama-nama perwakilan masyarakat yang direkomendasikan, boleh dikirim,” pintanya.
Klarifikasi mengenai posisi PT HIM tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keterlibatan mereka dalam proses penyelesaian konflik lahan.
Masyarakat berharap Pemkab Tubaba memastikan proses fasilitasi berjalan transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar kedua belah pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen, bukti, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum masing-masing.
Bagi masyarakat Penumangan, persoalan tanah hibah seluas 150 hektare itu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dan kepastian hukum yang selama ini mereka perjuangkan.
Karena itu, tim fasilitasi diharapkan tidak hanya mendengarkan keterangan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan ruang yang setara kepada masyarakat untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum yang dimiliki.
Masyarakat berharap penyelesaian konflik agraria tersebut tidak berhenti pada rapat internal dan pembahasan antarpihak. Prosesnya harus terbuka, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Red/Sudirman)