
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan pelayanan publik di bidang kesehatan hewan, laboratorium pakan, dan layanan kesehatan khusus melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru serta perubahan nomenklatur sejumlah lembaga. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Provinsi Lampung.
“Kami menyampaikan salam hormat dari Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur. Beliau berharap perubahan nomenklatur dan pembentukan UPTD ini mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat Lampung,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti saat rapat verifikasi faktual bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP), Kamis (23/7/2026).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan verifikasi faktual Kementerian Dalam Negeri terhadap usulan pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan, Laboratorium Keswan dan Kesmavet (RSH-LKK), perubahan nomenklatur UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan (LPMKP), serta perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah menjadi Rumah Sakit Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Alamsjah Ratu Perwiranegara Provinsi Lampung.
Kegiatan verifikasi faktual berlangsung bersama tim Kemendagri yang dipimpin Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Eko Wulandaru.
Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim Kemendagri melakukan rapat secara daring bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah. Selain Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti, rapat juga dihadiri Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung Marzuqi Sayuti, Direktur RSJD Provinsi Lampung Hellen Veranica, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam paparannya, Lili Mawarti menjelaskan Lampung membutuhkan rumah sakit hewan karena merupakan salah satu sentra peternakan nasional sekaligus pintu gerbang lalu lintas ternak di Pulau Sumatera. Selain itu, keberadaan rumah sakit hewan menjadi salah satu kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan cabang olahraga berkuda pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON).
Ia mengatakan kebutuhan layanan kesehatan hewan di Lampung terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, pemerintah daerah menilai pembentukan rumah sakit hewan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha peternakan.
Di sisi lain, perubahan nomenklatur laboratorium pakan juga diproyeksikan memberikan nilai tambah terhadap pendapatan daerah. Lampung saat ini memiliki lima pabrik pakan berskala besar yang selama ini masih mengirim sampel pengujian ke luar daerah.
Menurut Lili, apabila laboratorium telah memenuhi standar ISO 17025, seluruh pengujian mutu pakan dapat dilakukan di Lampung. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan PAD sekaligus mempermudah layanan bagi industri pakan, peternak, dan kalangan akademisi yang membutuhkan fasilitas pengujian.
Ia juga menjelaskan pemisahan organisasi antara laboratorium pakan dengan laboratorium kesehatan hewan dilakukan untuk memenuhi ketentuan standar laboratorium. Selama ini kedua layanan masih berada dalam satu UPTD, padahal standar akreditasi mengharuskan keduanya dipisahkan. (*)