
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026. PPRL menilai pengesahan tersebut belum transparan karena naskah resmi undang-undang belum dapat diakses oleh kaum buruh.
Pengesahan UU tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, paling lambat 31 Oktober 2026.
UU yang baru disahkan ini memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. DPR dan Pemerintah mengklaim UU ini disusun untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan dunia usaha.
Namun, PPRL menilai klaim tersebut masih harus dibuktikan.
“Hingga saat ini naskah undang-undang yang disahkan tersebut belum dapat dibaca kaum buruh, sehingga pernyataan DPR dan Pemerintah dapat dinilai sebagai klaim yang harus dibuktikan dengan naskah undang-undang,” demikian pernyataan resmi PPRL, Rabu (7 Oktober 2026).
PPRL menegaskan, hukum ketenagakerjaan tidak boleh dibangun semata-mata atas logika fleksibilitas, efisiensi, produktivitas, dan kemudahan investasi.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kemiskinan buruh. Investasi tidak boleh dibangun dengan ketidakpastian kerja. Efisiensi tidak boleh berarti PHK. Produktivitas tidak boleh berarti upah murah,” tegas PPRL.
Pasca pengesahan, PPRL menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi sembilan isu krusial, di antaranya batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), batasan jenis pekerjaan outsourcing, penetapan UMP, UMK, UMSK 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kasus PHK dan hak pesangon, pemberangusan serikat buruh (union busting), perlindungan pekerja perempuan, disabilitas dan pekerja platform, hak peserta pemagangan, serta kinerja Pengawas Ketenagakerjaan.
PPRL juga menyatakan belum bersikap menerima atau menolak UU tersebut sebelum mempelajari naskah resminya.
Oleh karena itu, PPRL mengajukan tiga tuntutan: pertama, pemerintah dan DPR memberikan salinan naskah UU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada kaum buruh; kedua, melibatkan partisipasi serikat buruh dalam penyusunan aturan turunan; dan ketiga, meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan upah 2027 dan kebijakan ketenagakerjaan lainnya.
PPRL mengaku kecewa dengan tidak transparannya DPR dan Pemerintah dalam proses pengesahan tersebut.
“Kami akan terus mengkritisi dan mengawal ketat, serta bersiap menempuh langkah konstitusional lanjutan seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika isi undang-undang tersebut merugikan hak-hak kaum buruh Indonesia,” tutup pernyataan PPRL. (Red)