
LAMPUNGTIMUR, sinarlampung.co – Kabar dugaan pengondisian serta praktik setoran fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur menuai sorotan tajam dari sejumlah lembaga swadaya dan pemerhati kebijakan hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum setempat didesak untuk segera turun tangan menelusuri dan memverifikasi kebenaran informasi tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas tata kelola anggaran negara.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa dugaan praktik culas dalam paket pekerjaan pemerintah tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja sebagai isu liar atau sekadar polemik di ruang publik.
“Informasi terkait dugaan pengondisian dan setoran fee proyek di Dinas PUPR Lampung Timur ini tidak semestinya berhenti menjadi polemik di ruang publik,” kata Juendi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Juendi, jika ada pihak-pihak yang mengetahui, mengalami, atau bahkan diminta menyerahkan sejumlah uang demi mendapatkan paket proyek, APH wajib bertindak cepat untuk melakukan verifikasi.
“Apabila terdapat pihak yang mengetahui, mengalami, atau bahkan diminta menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan paket pekerjaan pemerintah, maka informasi ini sudah selayaknya diverifikasi secara serius oleh APH,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, sorotan senada disampaikan Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik dari Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara. Ia menilai, pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Lampung Timur seharusnya responsif dan terbuka untuk menjernihkan simpang siur informasi tersebut.
“Kalau memang tidak ada praktik pengondisian dan setoran, buktikan dengan transparansi. Buka prosesnya, tunjukkan mekanismenya, dan perlihatkan dokumennya,” tegas Benny, Rabu (30/9/2026).
Benny menilai, bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi justru memicu spekulasi dan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemeriksaan dan klarifikasi resmi oleh APH menjadi pintu masuk yang tepat untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
“Ini bukan soal siapa yang dituduh dan siapa yang membantah. Ini soal uang rakyat dan integritas tata kelola pemerintahan, khususnya di Dinas PUPR Lampung Timur. Proyek pemerintah bukan bancakan, jabatan bukan kerajaan, dan kontraktor bukan mesin ATM,“ jelas Benny.
Lebih lanjut, ia mengingatkan penegak hukum agar profesional dan tidak menjadikan popularitas atau viralitas sebuah isu di media sosial sebagai parameter utama dalam bekerja.
“Jangan sampai publik melihat hukum bekerja dengan prinsip: kalau belum viral, belum perlu diperiksa. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan laporan, informasi, dan bukti—bukan menunggu media sosial ramai baru bertindak,” pungkasnya. (Tim)