
Lampungtimur, sinarlampung.co – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur secara intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan sapi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023.
Proyek yang bersumber dari APBD TA 2023 tersebut menyedot anggaran negara dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,44 miliar. Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua paket kegiatan, yakni pengadaan Sapi Peranakan Ongole (PO) senilai Rp740.000.000,00 dan pengadaan Sapi Betina senilai Rp1.705.500.000,00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (24/9/2026), tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak kunci yang terlibat langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan ternak tersebut.
Di antara pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial BT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan marathon ini dilakukan untuk mengurai alur pengadaan, mekanisme penentuan harga perkiraan sendiri (HPS), kesesuaian spesifikasi teknis sapi, hingga prosedur penyaluran bantuan ternak kepada para penerima manfaat.
Selain jajaran pejabat dinas, tim Pidsus Kejari Lampung Timur juga mengagendakan pemeriksaan terhadap perusahaan pelaksana (vendor) yang memenangkan dan mengerjakan proyek pengadaan sapi tersebut guna mencocokkan dokumen kontrak dengan realisasi keuangan di lapangan.
Tidak hanya mengumpulkan bukti berkas dan keterangan saksi di ruang pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur juga melakukan cek fisik langsung ke lapangan.
Penyidik telah mendatangi 3 lokasi domisili kelompok tani penerima bantuan dari total 11 kelompok tani yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memeriksa secara langsung fisik, kuantitas, kesehatan, serta keberadaan sapi-sapi hasil pengadaan APBD 2023 tersebut.
“Agenda peninjauan lapangan akan terus berlanjut. Tim penyidik bakal memverifikasi seluruh dari 11 kelompok tani penerima serta menginterogasi para pengurus kelompok guna memastikan apakah bantuan ternak diterima sesuai kuota dan spesifikasi dalam kontrak,” ujar sumber internal kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur belum memberikan keterangan pers resmi mengenai hasil temuan awal maupun status penanganan perkara, lantaran proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan secara objektif dan profesional. (Red)