
Lampungutara, sinarlampung.co – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan brutal yang melibatkan oknum aparat Kepolisian Republik Indonesia kembali mencoreng korps Bhayangkara. Seorang warga Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara bernama Ariza Okda Pratama (34) diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh oknum anggota Brimob yang berdinas di Bandar Lampung berinisial RBN, pada Senin (21/9/2026).
Akibat aksi kekerasan menggunakan benda tumpul tersebut, korban kritis setelah mengalami pendarahan hebat dari hidung dan telinga kiri, luka robek di belakang kepala yang membutuhkan penanganan jahitan medis, serta luka memar lebam di area leher, dada, dan punggung.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Utara oleh kakak ipar korban, Abdul Kadir, yang didampingi Kepala Desa Negara Bumi, Yanto, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Kronologi Penganiayaan dan Dua Kali Letusan Senpi
Peristiwa brutal tersebut terjadi antara pukul 11.30 hingga 13.00 WIB di area kebun singkong kawasan Dusun Wonorejo. Saat itu, korban Ariza baru saja selesai melakukan aktivitas ngeleles singkong—tradisi warga lokal mengumpulkan sisa-sisa hasil panen cabutan singkong di area kebun.
Di tengah aktivitas tersebut, RBN yang diketahui merupakan anak dari pemilik lahan mendatangi korban dan mempertanyakan kepemilikan kebun. Meski korban menjawab jujur tidak mengetahui pemiliknya, RBN mendadak emosi, mencengkeram leher korban, dan menghantam area vital di kepala serta tubuh korban menggunakan balok kayu secara membabi buta.
Tak hanya tindakan kekerasan fisik, insiden mencekam tersebut diperparah dengan terdengarnya dua kali suara letusan senjata api dinas milik terlapor. Sejumlah saksi warga di lokasi kejadian mengaku mendengar satu kali tembakan diarahkan ke udara dan satu kali tembakan ke arah tanah sebelum korban terkapar tak berdaya.
Usai pingsan dan ditinggalkan di lokasi kejadian, korban Ariza sempat siuman dan merangkak pulang untuk meminta pertolongan keluarga sebelum akhirnya tak sadarkan diri kembali.
“Melihat kondisi korban yang mengenaskan dengan darah segar yang terus mengalir dari kepala belakang, hidung, serta telinga, kami langsung melarikan adik kami ke Puskesmas Negara Ratu sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Abdul Kadir, kakak ipar korban.
Lantaran kondisi fisik korban makin kritis akibat pendarahan hebat dan dugaan cedera traumatik, pihak puskesmas merujuk Ariza ke RSU Handayani Kotabumi sekitar pukul 15.00 WIB guna menjalani perawatan intensif dan evaluasi medis darurat.
Keluarga Geram dan Kuasa Hukum Desak PTDH
Tindakan semenjana oknum aparat tersebut memantik kemarahan mendalam dari pihak keluarga korban. Abdul Kadir menegaskan bahwa seragam dan senjata api yang dibeli dari uang rakyat tidak boleh dijadikan perisai untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.
“Kami minta dengan sangat kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas tanpa pandang bulu! Seragam dan senjata dibeli dari uang rakyat, bukan untuk dipakai menindas dan menganiaya warga sipil hingga sekarat. Kami minta pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hukum harus tegak, jangan tumpul ke atas!” tegas Abdul Kadir geram.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Alfian Suni, S.H., M.H., menyatakan siap mengawal perkara ini hingga tuntas secara pidana umum maupun disiplin profesi.
“Kami mendesak oknum anggota Brimob tersebut segera diperiksa dan ditindak tegas. Selain memproses pidana umum di Polres Lampung Utara berdasarkan KUHP, kami akan membawa dugaan pelanggaran etik berat ini ke Divisi Propam Mabes Polri demi menjamin transparansi, serta menuntut proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Alfian.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Polres Lampung Utara dan Satuan Brimob Polda Lampung terkait penanganan hukum serta status pemeriksaan terhadap oknum terduga pelaku. (Red)