
Lampungselatan, sinarlampung.co – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian nomenklatur dan penganggaran kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK). Politisi Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Natar ini bergeming dan tidak merespons sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan kepadanya.
Sikap diam pimpinan legislatif tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan penelusuran pada aplikasi perencanaan belanja milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan pengalokasian anggaran IPWK dengan nilai total menembus Rp13,38 miliar yang dibebankan pada kode subkegiatan yang diduga tidak relevan.
Seluruh paket pekerjaan operasional IPWK justru ditumpuk di bawah Kode Subkegiatan 4.02.02.2.04.0008 dengan nomenklatur “Publikasi dan Dokumentasi Dewan”, yang berada di bawah Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD pada Sekretariat DPRD Lampung Selatan.
Rincian Anggaran IPWK yang Masuk Kode Publikasi
Berdasarkan data SiRUP LKPP, rincian komponen belanja kegiatan IPWK yang dimasukkan ke dalam kode subkegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan tersebut meliputi:
Ongkos Transportasi Peserta: Rp7,2 miliar
Belanja Makan dan Minum: Rp4,3 miliar
Sewa Tenda: Rp720 juta
Honorarium Panitia: Rp450 juta
Sewa Kursi: Rp291,6 juta
Sewa Sound System: Rp225 juta
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Rp195,4 juta
Secara teknis di lapangan, sebanyak 50 anggota DPRD Lampung Selatan bertindak sebagai penyelenggara IPWK. Masing-masing anggota dewan mengundang sekitar 216 warga sebagai peserta yang diberi uang transport Rp75.000, fasilitas konsumsi kotak nasi dan kudapan, sewa tenda, sound system, ATK, serta kelengkapan panitia pelaksana (MC, moderator, narasumber, dan pembaca doa) yang mengantongi honorarium.
Penggunaan kode “Publikasi dan Dokumentasi Dewan” untuk menampung seluruh biaya riil acara tatap muka ini dinilai janggal. Sebab, peruntukan utama subkegiatan tersebut seharusnya diukur dari ketercapaian luaran (output) publikasi media massa dan dokumentasi kegiatan dewan, bukan biaya sewa sarana fisik, catering, hingga uang saku peserta.
Potensi Pelanggaran Permendagri 77/2020 dan Permendagri 14/2025
Penggunaan nomenklatur yang tidak sesuai dengan peruntukan belanja dinilai melanggar prinsip Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran kas daerah wajib didasarkan pada alokasi anggaran yang secara tepat sesuai dengan kode rekening dan nomenklatur subkegiatan yang telah ditetapkan.
Prinsip tersebut dipertegas dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengharuskan penyusunan APBD mengacu pada ketentuan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Meskipun Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 pada Lampiran Unsur Pendukung Sekretariat DPRD angka 33 huruf c memberikan mandat bahwa Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam APBD, aturan tersebut tidak memberikan ruang untuk memasukkan seluruh biaya operasional acara ke dalam subkegiatan publikasi secara sembarangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli maupun pihak Sekretariat DPRD Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar pertimbangan penetapan kode rekening belanja IPWK tersebut. (Red)