
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
Polda Lampung Tetapkan 8 Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp2,1 Miliar di Lampung Utara
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi pengondisian lelang, praktik pinjam perusahaan (bendera), penyetoran uang muka (fee) sebelum tender, hingga penyimpangan spesifikasi pekerjaan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,08 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengonfirmasi bahwa perkara ini melingkupi dua paket pekerjaan, yakni Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung (nilai kontrak Rp3,47 miliar) dan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya (nilai kontrak Rp3,35 miliar).
“Proses penanganan perkara ini terkait peningkatan dua ruas jalan pada Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019. Penyidikan menemukan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak serta proses pengadaan yang diduga telah dikondisikan,” ujar Donny.
Berdasarkan hasil penyidikan, CV Al Fath Hakiki yang dipimpin Dian Afrina dimenangkan dalam lelang cepat atas arahan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara saat itu, Syahbudin. Namun, perusahaan tersebut diduga hanya dipinjamkan dengan fee sebesar 3 persen (sekitar Rp105 juta per paket), sementara pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh pihak lain berdasarkan akta notaris.
Selain itu, penyidik mengendus adanya alokasi setoran sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang diserahkan pelaksana sebelum tender berlangsung guna mengamankan paket pekerjaan tersebut. Di tingkat lapangan, ahli teknik Universitas Lampung juga menemukan adanya penurunan mutu beton yang signifikan dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Lampung tertanggal 29 Desember 2022, rincian kerugian negara terdiri atas: Jalan Isorejo–Bandar Agung: Rp1,138 miliar, Jalan Sukamaju–Simpang Tatakarya: Rp951,46 juta, Total Kerugian Negara: Rp2.089.752.153,31
Penolakan Penangguhan Penahanan
Terkait langkah penahanan tersebut, kuasa hukum para tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, sempat mengajukan permohonan penundaan penahanan serta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Alasan yang diajukan antara lain faktor usia sebagian kliennya yang telah di atas 60 tahun serta adanya proses praperadilan yang sedang berjalan.
Namun, penyidik Polda Lampung menegaskan penahanan tetap dilakukan sesuai dengan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Permohonan tentu kami pertimbangkan, namun keputusan penyidik mengacu pada aturan hukum. Ancaman pidana kasus ini di atas lima tahun sehingga upaya paksa penahanan sangat memungkinkan dilakukan,” tegas Donny.
Perkara yang diawali dari penetapan tersangka terhadap ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasril dan Direktur CV Al Fath Hakiki Dian Afrina ini kini memasuki babak baru dan siap dibuktikan lebih lanjut di pengadilan. (Red)