
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Konflik pertanahan antara Tim Buay Bulan Bersatu dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang mulai menemukan ruang penyelesaian.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mempertemukan kedua pihak dalam rapat koordinasi dan mediasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD Tubaba, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, manajemen PTPN I Regional 7, serta tokoh adat Marga Buay Bulan Udik.
Mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Pemerintah daerah berupaya mencari titik temu antara kepentingan keberlangsungan usaha perkebunan dengan tuntutan masyarakat adat.
Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah mengatakan pemerintah daerah tidak ingin kepentingan investasi dan hak masyarakat berjalan sendiri-sendiri.
“Tugas kami di pemerintah daerah adalah memastikan investasi dapat terus berjalan dan berkembang, namun hak-hak masyarakat juga tidak terabaikan. Kita hadir di sini dengan kepala dingin untuk merajut kembali chemistry dan ikatan sejarah yang sudah terjalin sejak awal berdirinya usaha perkebunan ini demi masa depan serta kemajuan ekonomi masyarakat tiyuh,” ujar Nadirsyah.
Dalam pertemuan itu, Tim Buay Bulan Bersatu juga menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya terkait keterbukaan informasi historis pelepasan lahan seluas 11.550 hektare pada 1984.
Juru Bicara Tim Buay Bulan Bersatu, Aswari Irawan, turut menyoroti penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) serta pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma minimal 20 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aswari menegaskan masyarakat adat tidak sedang mencari sengketa dengan perusahaan. Mereka, kata dia, menginginkan adanya kemitraan yang transparan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan PTPN I Regional 7, Sasmika D.S., menyambut positif mediasi yang difasilitasi Pemkab Tubaba.
PTPN I Regional 7 menyatakan siap mengevaluasi program CSR/PKBL serta memperluas skema kemitraan tebu rakyat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Dari pertemuan tersebut, para pihak kemudian menandatangani Berita Acara Rapat. Ada empat poin yang disepakati, termasuk komitmen PTPN I Regional 7 memenuhi kewajiban CSR dan FPKMS sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran dan bentuk CSR selanjutnya akan dibahas dalam pertemuan lanjutan antara perusahaan dan masyarakat Buay Bulan Bersatu.
Sementara untuk FPKMS, skemanya diarahkan dalam bentuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, berbasis kebutuhan lokal dan saling menguntungkan.
Yang menarik, PTPN I Regional 7 juga diminta memberikan tanggapan tertulis secara resmi. Jawaban tersebut disepakati paling lambat tujuh hari sejak berita acara ditandatangani.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal penyelesaian persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan. Pemerintah daerah berharap dialog tersebut tidak berhenti di meja mediasi, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan begitu, keberlangsungan usaha perkebunan tetap terjaga, sementara kepentingan dan hak masyarakat adat juga mendapat ruang yang jelas dalam hubungan kemitraan ke depan. (*)