
Bandarlampung, sinarlampung.co – Rasa takut menyelimuti keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. Kediaman mereka menjadi sasaran aksi dugaan pengancaman oleh tetangganya berinisial W di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Atas insiden yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, korban telah resmi melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Septiani menjelaskan, keributan bermula saat sepupunya, Eneng, menegur W yang bersuara bising dan mengganggu warga yang tengah beristirahat.
”Eneng hanya katakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’. Namun teguran itu justru memicu emosi terlapor. Dia menggedor pagar rumah, berteriak ‘gua bunuh lo’, dan melempar botol minuman ke pintu dapur kami,” ujar Septiani.
Lantaran merasa keselamatan jiwa keluarganya terancam, Septiani memilih meninggalkan rumah untuk mengungsi sementara waktu. Septiani menambahkan, saat kejadian Ketua RT setempat dan seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) turut berada di lokasi. W diduga tersinggung karena ditegur di hadapan aparat lingkungan tersebut.
Proses pelaporan ke Mapolresta Bandar Lampung mendapat pengawalan langsung dari Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal. Ia mengecam keras aksi dugaan pengancaman di lingkungan permukiman, terlebih jika melibatkan oknum aparat warga.
”Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” tegas Dewi Mayang.
Ia menegaskan akan mendorong DPRD Kota Bandar Lampung memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami akan dorong RDP bersama camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan. Aparat harus menjadi pengayom warga,” lanjutnya.
Selain dukungan legislator, gelombang solidaritas insan pers juga mengalir. Pengurus dan anggota PWI Lampung bersama Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung hadir mendampingi korban sejak awal proses pelaporan. Kehadiran para jurnalis ini menjadi bentuk penegakan solidaritas sekaligus pengawasan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun jajaran Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Red)