
Lampungutara, sinarlampung.co – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) yang menghentikan operasional perusahaan pembesaran ayam ras pedaging milik PT Indofarm Kotabumi berbuntut panjang. Di balik tindakan tegas penutupan lokasi usaha tersebut, muncul isu dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan pemerasan ini bermula saat Pemkab Lampura menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Indofarm yang berlokasi di Suka Makmur, Kecamatan Abung Semuli, lantaran ditengarai belum mengantongi izin operasional resmi.
Namun, di tengah polemik perizinan tersebut, timbul dugaan adanya tekanan dan permintaan sejumlah uang kepada pihak pengusaha agar masalah tak diperpanjang.
“Memang perusahaan itu belum memiliki izin operasional, sehingga dihentikan dan disegel oleh Pemkab. Namun, dari polemik yang terjadi, muncul dugaan permintaan dana sebesar Rp50 juta yang mengatasnamakan oknum Sekda,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut menambahkan, pihak pengusaha terpaksa memenuhi permintaan dana tersebut karena khawatir izin maupun kegiatan usahanya akan terus dipersulit dengan berbagai dalih birokrasi.
“Sangat disayangkan jika birokrasi masih dipenuhi praktik seperti ini. Bagaimana ekosistem dunia usaha di daerah bisa tumbuh sehat kalau masih disusupi oknum-oknum semacam ini,” cetus sumber tersebut.
Merespons kabar miring tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., secara tegas membantah seluruh tuduhan yang mengarah kepada dirinya.
Melalui pesan konfirmasi, Intji menyatakan sama sekali tidak pernah menerima atau meminta sejumlah uang sebagaimana yang diisukan. “Wa’alaikumsalam. Coba dipertimbangkan ulang sebelum dirilis, saya tidak pernah menerima uang tersebut. Terima kasih,” ujar Intji Indriati singkat saat dikonfirmasi wartawan handalnews.id. (Tim)