
Bandarlampung, sinarlampung.co –Mantan Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2017–2019, Ir. Ibnu Nouval, M.M., menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 21 Juli 2026.
Ibnu Nouval didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan vendor fiktif pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) paket STA 100+200 hingga STA 112+200. Aksi korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar dari total nilai kontrak senilai Rp1,25 triliun.
Modus Transaksi dan Vendor Fiktif
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan bahwa terdakwa Ibnu Nouval, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, diduga meminta, menerima, dan mendistribusikan uang yang berasal dari tagihan transaksi vendor/pemasok (supplier) fiktif.
Tindak pidana ini dilakukan bersama dua terdakwa lainnya yang telah disidangkan terlebih dahulu, yakni:
Tujuanta Ginting, S.E., M.M. (Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya).
Widodo Mardiyanto, S.E. (Mantan Pegawai Tetap Unit Divisi V PT Waskita Karya).
Praktik manipulasi keuangan tersebut berlangsung di dua lokasi kantor proyek di Kabupaten Mesuji, Lampung, yakni Kantor Proyek VGF JAPEK Desa Agung Batin dan Kantor Proyek Ex-Acset Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang.
Modus yang digunakan adalah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan seolah-olah terdapat pekerjaan proyek dari pihak ketiga, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
Rincian Proyek dan Rekam Kasus
Proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka sepanjang 12 kilometer ini dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.253.922.600.000 (Rp1,25 triliun). Masa pengerjaan berlangsung selama 24 bulan, terhitung sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.
Sebelumnya, PN Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap dua rekan terdakwa dalam berkas perkara terpisah:
Tujuanta Ginting: Divonis 2 tahun penjara (Tuntutan JPU: 2 tahun 6 bulan penjara).
Widodo Mardiyanto: Divonis 2 tahun 6 bulan penjara (Tuntutan JPU: 3 tahun penjara).
Usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim PN Tanjungkarang mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (Red)