
Bandar Lampung, sinarlampung.co – YLBHI-LBH Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan pemberitaan media, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp200 juta. Vonis itu bahkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menunjukkan lemahnya keseriusan negara dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan semakin lemahnya keseriusan negara dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Prabowo dalam pernyataan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, dalam konteks tindak pidana korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, tuntutan maupun vonis yang terlalu ringan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Ia menegaskan, korupsi bukan tindak pidana biasa yang dampaknya berhenti pada pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang secara langsung merampas hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan sosial.
“Ketika pelaku korupsi hanya dihukum dengan pidana ringan, maka negara sesungguhnya sedang mempertontonkan ketidakseriusannya dalam melindungi kepentingan rakyat,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam fakta persidangan sebagaimana diberitakan media, terdapat dugaan aliran dana suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi dalam jumlah besar.
Namun, LBH Bandar Lampung menilai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan dampak serius tindak pidana korupsi terhadap masyarakat luas.
“Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih cenderung lunak terhadap pelaku kejahatan kerah putih yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik,” ungkapnya.
Prabowo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memberikan landasan tegas bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara luar biasa.
Dalam aturan tersebut, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, Pasal 13 UU Tipikor juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara karena kewenangan yang melekat pada jabatannya.
LBH Bandar Lampung memandang ringannya tuntutan maupun putusan perkara tersebut semakin memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi, buruknya pelayanan publik, dan tingginya praktik korupsi di berbagai sektor.
“Penegakan hukum tampak timpang ketika rakyat kecil kerap menerima hukuman berat dalam perkara-perkara minor, sementara pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara memperoleh hukuman yang sangat ringan,” tegasnya.
Menurut LBH, kondisi tersebut berpotensi melanggengkan budaya impunitas dan memperkuat keyakinan bahwa korupsi masih dapat dinegosiasikan melalui proses hukum yang lunak.
“Alasan-alasan seperti sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, atau belum pernah dihukum tidak semestinya dijadikan dasar dominan untuk memangkas hukuman secara signifikan dalam perkara korupsi. Perspektif demikian justru mengaburkan dampak sosial yang ditimbulkan akibat korupsi terhadap masyarakat luas,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum, khususnya JPU dan lembaga peradilan, agar benar-benar menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda serius dalam penegakan hukum.
LBH juga meminta adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut guna menjaga rasa keadilan publik dan memastikan legitimasi penegakan hukum tetap terjaga di matamasyarakat.
Selain itu, Mahkamah Agung dan badan peradilan diminta memastikan hakim-hakim tindak pidana korupsi memiliki perspektif progresif, berpihak pada kepentingan publik, serta memahami bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan terhadap hak-hak rakyat. Ketika pelaku korupsi dihukum ringan, maka sesungguhnya negara sedang mengirim pesan bahwa penderitaan rakyat tidak cukup penting untuk diperjuangkan melalui penegakan hukum yang serius,” tutup Prabowo. (*)