
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa 28 April 2026. Kedatangan Arinal ini terkait pemeriksaan dalam sebuah perkara yang tengah didalami oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pantauan di lokasi, Arinal yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Gedung Kejati sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan setelan safari hitam dan celana senada, ia tampak memegang map cokelat bermotif batik saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.
Arinal memilih bungkam dan menghindari sorotan kamera. Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya. Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut terus berjalan dengan raut wajah tegang menuju ruang penyidik.
Pemeriksaan Marathon dan Kehadiran Tim Medis
Hingga pukul 19.30 WIB, Arinal tercatat telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam. Situasi di lingkungan Kejati Lampung sempat memanas menjelang malam hari dengan beberapa indikasi tindakan hukum lanjutan:
17.00 WIB: Mobil tahanan mulai disiagakan di area gedung.
18.30 WIB: Seorang dokter terlihat memasuki ruang pemeriksaan, disusul kedatangan Asintel Kejati dan Kasipenkum.
19.25 WIB: Tim medis keluar dari ruangan, sementara satu unit mobil tahanan jenis barracuda terbaru diparkir tepat di depan ruang Pidsus pada pukul 20.00 WIB.
Pembelaan Kuasa Hukum: “Ada Kesewenang-wenangan”
Di sisi lain, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai proses hukum ini penuh kejanggalan. Ana Sofa, anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya telah mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI pada 15 April lalu.
”Kami memandang Kejati Lampung tidak menerapkan asas due process of law. Ada indikasi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum dalam pemeriksaan klien kami,” ujar Ana.
Ana menambahkan bahwa pemanggilan ulang saksi untuk perkara yang diklaimnya sudah berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri telah menciderai asas kepastian hukum.
”Silakan masyarakat menilai sendiri. Proses ini sangat amat janggal. Namun, sebagai warga negara yang patuh, klien kami tetap hadir memenuhi panggilan ketiga ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Arinal Djunaidi pasca-pemeriksaan marathon tersebut. (Red)