
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali mencatatkan hasil konkret dalam penyelamatan keuangan negara. Lewat jalur bantuan hukum non-litigasi, Korps Adhyaksa berhasil memulihkan dana sebesar Rp1,53 miliar dari perkara piutang perusahaan negara.
Capaian ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, didampingi Wakil Kepala Kejati Suwandi, dalam konferensi pers di Gedung Video Conference Pimpinan Kejati Lampung, Selasa 21 April 2026.
Pemulihan keuangan negara tersebut bersumber dari penyelesaian tunggakan piutang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution. Tunggakan ini terkait dengan penggunaan aset lahan milik negara pada periode 2022 hingga 2024.
Total nilai piutang yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mencapai Rp1.534.737.270.
Kasus ini ditangani Kejati Lampung setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pelindo Regional 2 Cabang Panjang. Langkah ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk bertindak sebagai pengacara negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Melalui serangkaian negosiasi dan pendekatan persuasif, JPN Kejati Lampung berhasil meyakinkan PT Indo Energy Solution untuk melunasi kewajibannya secara penuh tanpa perlu menempuh proses persidangan yang panjang.
Fungsi Preventif Kejaksaan
Kajati Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata optimalisasi fungsi Datun dalam menjaga aset negara. Menurutnya, peran kejaksaan saat ini tidak hanya fokus pada tindakan represif (hukuman), tetapi juga preventif melalui pendampingan hukum kepada lembaga negara dan BUMN.
“Capaian ini membuktikan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara mampu memberikan solusi efektif bagi negara. Kita bisa menyelamatkan keuangan negara tanpa harus melalui proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar,” tegas Danang.
Dengan hasil ini, Kejati Lampung berharap perusahaan-perusahaan lain yang memiliki keterkaitan kerja sama dengan BUMN dapat lebih patuh terhadap kewajibannya guna menghindari sengketa hukum di masa depan. (Red)