
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah kini tengah mendalami laporan serius terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta praktik manipulasi data Bantuan Sosial (Bansos).
Kasus ini mencuat setelah korban pelapor, atas nama Nurhasan, memaparkan bukti-bukti krusial di Mapolres Lampung Tengah pada Senin 13 April 2026.
Nurhasan melaporkan bahwa istrinya diberangkatkan ke luar negeri tanpa izin sah dari dirinya selaku suami. Ia mencurigai adanya keterlibatan sindikat perekrutan ilegal yang memanipulasi dokumen kependudukan untuk meloloskan proses keberangkatan.
“Prosesnya sangat tidak wajar. Paspor dibuat di luar domisili asli dan ada pihak ketiga yang mendampingi secara khusus. Ini indikasi kuat adanya praktik sindikat TPPO,” tegas Nurhasan di hadapan penyidik.
Dugaan ini diperkuat dengan prosedur keberangkatan yang dinilai menabrak aturan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang resmi, sehingga menempatkan korban dalam risiko tinggi di luar negeri.
Selain isu perdagangan orang, laporan tersebut juga mengungkap tabir gelap penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di wilayah tersebut. Nurhasan menyoroti adanya pengalihan data terhadap 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan secara tertutup.
Menurutnya, pergantian daftar penerima bantuan dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun proses verifikasi yang transparan. “Bantuannya ada, tetapi proses pengalihannya tidak terbuka. Data penerima bisa berubah tiba-tiba tanpa prosedur yang benar,” ungkapnya.
Praktik ini diduga kuat melanggar Permensos RI No. 11 Tahun 2018 dan Perpres No. 63 Tahun 2017, yang secara tegas mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin.
Pihak Polres Lampung Tengah merespons laporan tersebut dengan serius. Kepolisian menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajaran Polda Lampung untuk menelusuri jaringan agensi ilegal yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut.
Perwakilan insan pers, Tri Agus Kusuma, yang mengawal pelaporan ini menyatakan keprihatinannya atas tumpang tindih masalah sosial dan hukum yang menimpa warga. Ia berharap polisi bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Saya hanya ingin keadilan. Aturan harus ditegakkan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban permainan oknum, baik dalam hal pengiriman tenaga kerja maupun hak atas bantuan pemerintah,” pungkas Nurhasan.
Untuk diketahui, pad Juni 2025 lalu, Polda Lampung juga mengusut dugaan Korupsi Bansos di Lampung Tengah. Hingga Rabu, 4 Juni 2025, Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi, terutama penerima bantuan, dan melaksanakan gelar perkara awal.
Gelar lanjutan dijadwalkan Rabu (4/6/2025) sambil menunggu kelengkapan teknis. Karena bantuan disalurkan secara massal, penyidik juga mendatangi langsung warga untuk klarifikasi terhadap 1.067 penerima yang tercatat. (Red)