
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Polda Lampung terus melakukan “pembersihan” besar-besaran terhadap sindikat pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan. Setelah menyegel Toko Emas JSR di kawasan Enggal, penyidik kini fokus mendalami aliran dana dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan pemilik toko berinisial H. Ahmad Al Faris.
Bos Toko Emas JSR Dipulangkan Usai Pemeriksaan, Warga Way Kanan: Kok Bisa Pulang?
Polda Lampung Diminta Usut TPPU Kasus Toko Mas JSR Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka kini bertambah tiga orang, yakni D, A, dan Z. Ketiganya berperan krusial sebagai penampung hasil tambang ilegal.
“Kami menemukan bukti kuat berupa aliran dana, transfer aset, serta pembukuan yang menunjukkan Toko Emas JSR menerima pasokan emas dari tambang ilegal di Way Kanan,” tegas Kombes Heri, Kamis 9 April 2026.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memaparkan skala aktivitas ilegal ini yang telah beroperasi selama 1,5 tahun di lahan HGU PTPN VII. Dengan 315 mesin yang beroperasi, omzet ilegal ini diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar per bulan.
“Total kerugian negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp1,3 triliun. Selain materiil, kerusakan ekosistem di Blambangan Umpu hingga Baradatu sangat masif,” jelas Irjen Helfi.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran sosok di balik Toko Emas JSR, Ahmad Al Faris, diketahui memiliki latar belakang keluarga pejabat. Kakak kandungnya, H. Taufik Rahman, tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara adiknya, Ahmad Muqhis, menjabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Advokat senior dari PERADI Bandar Lampung, Haris Munandar, S.H., M.H., mendesak agar polisi tidak tebang pilih meskipun ada bayang-bayang relasi kekuasaan di balik sosok yang diperiksa.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Equality before the law. Polisi harus berani mengusut TPPU terhadap owner JSR. Jangan gentar meskipun kakak dan adiknya adalah anggota DPRD,” ujar Haris, Sabtu (11/4/2026).
Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Ia meminta Polda tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa otoritas teritorial seperti Kepala Desa hingga Camat. “Ini bisa membuka modus lain, seperti setoran atau upeti. Polda harus bongkar semuanya sampai ke pemodal utama,” tegas Alzier.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan saksi ahli laboratorium untuk mencocokkan kadar emas hasil sitaan di Toko JSR dengan material dari lokasi tambang di Way Kanan. Berkas perkara ditargetkan rampung (P21) pada pekan depan. (Red)