
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjukkan taringnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan komisi migas Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkembangan terbaru, Kejati secara tegas menyebut Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memiliki peran aktif dalam pusaran perkara yang merugikan negara sebesar Rp268 miliar tersebut.
Kesaksian Krusial Sidang PT LEB: Dari Janji Jabatan Hingga ‘Rapat Kafe’ Sebelum Pelantikan Gubernur
Kasus PT LEB: Fahrizal Darminto Akhirnya Bersaksi, Teka-teki “Cawe-cawe” Arinal Djunaidi Kian Terang
Kejati Lampung Tegaskan Barang Bukti Rp38,5 Miliar Aset Arinal Djunaidi Tidak Hilang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa peran Arinal telah diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk.
“Peran aktif tersebut dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) serta anak usahanya, PT LEB,” ungkap Ricky dalam siaran pers resmi, Sabtu (11/4/2026).
Kejati juga menjawab tanda tanya publik mengenai keberadaan aset milik Arinal yang disita pada September 2025 lalu. Ricky memastikan aset senilai total Rp38,5 miliar tersebut saat ini tersimpan aman di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai bukti kuat dalam persidangan.
Rincian aset fantastis yang disita dari kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, meliputi:
Sertifikat Tanah: 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp28 miliar.
Uang Tunai & Deposito: Dana di bank senilai Rp4,4 miliar serta uang tunai lintas mata uang sebesar Rp1,3 miliar.
Kendaraan: 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
Logam Mulia: Emas seberat 645 gram senilai Rp1,2 miliar.
Pusaran Korupsi Komisi Migas
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) senilai 17,28 juta USD atau sekitar Rp271,5 miliar. Alih-alih masuk ke kas daerah untuk pembangunan, dana tersebut diduga diselewengkan oleh jajaran direksi PT LEB bersama pihak-pihak terkait.
Selain Arinal, perkara ini telah menjerat tiga terdakwa utama, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). Kejaksaan menyebutkan hampir seluruh dana PI tersebut menguap, dengan sisa kerugian riil mencapai Rp268 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Penegasan Kejati ini menjadi sinyal kuat bahwa pengusutan kasus mega korupsi di lingkungan BUMD Lampung ini akan terus merembet ke level pengambil kebijakan tertinggi pada periode tersebut. (Red)