
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tabir pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung semakin terkuak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025 mengungkapkan adanya upaya pengalihan nomenklatur dari “Tenaga Ahli” menjadi “PTK Khusus” guna menyiasati aturan, yang berujung pada potensi pemborosan anggaran sebesar Rp3,68 miliar.
Berdasarkan pengakuan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung dalam LHP BPK, para PTK Khusus tersebut sejatinya adalah Tenaga Ahli pada periode sebelumnya. Karena nomenklatur Tenaga Ahli telah dihapus dari kode rekening belanja sesuai aturan pusat, Pemkot mengubahnya menjadi PTK Khusus.
Anggaran untuk menggaji mereka pun dialihkan ke dalam pos Belanja Jasa Tenaga Administrasi. Langkah ini dinilai BPK sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.
Temuan Laporan “Copy-Paste”
Selain aspek legalitas, BPK menyoroti kinerja PTK Khusus yang tidak terukur dan cenderung formalitas. Beberapa temuan krusial di antaranya:
Laporan Serupa: Ditemukan 24 laporan dari tiga bidang yang memiliki isi atau substansi yang sama persis, namun hanya berbeda nama kepemilikan.
Absennya Monitoring: Bagian Protokol dan Komunikasi mengakui tidak ada mekanisme monitoring terhadap hasil kajian individu. Laporan hanya digunakan sebagai syarat administratif pencairan gaji.
Tumpang Tindih Fungsi: Keberadaan 85 PTK Khusus ini dianggap mubazir karena Pemkot sudah memiliki Staf Ahli resmi yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, hingga kemasyarakatan.
BPK menegaskan bahwa Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum menaati larangan pengangkatan pegawai non-ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Pengangkatan yang dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota ini dianggap membebani keuangan daerah tanpa memberikan nilai tambah yang nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung untuk mentaati larangan pengangkatan pegawai non-ASN (termasuk PTK Khusus dan Pramubakti). Dan memerintahkan Kepala OPD terkait dan BKPSDM untuk melakukan pembinaan serta pengawasan ketat terhadap kedisiplinan dan evaluasi kinerja PTK.
Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. (Red)