
Wajah tata kelola pemerintahan kita hari ini sedang diuji oleh dua hal besar: kepatuhan terhadap hukum dan keberpihakan pada kepentingan publik. Namun, melihat rentetan peristiwa di Lampung belakangan ini, kita justru disuguhi tontonan “akrobat” anggaran yang mencederai nalar sehat.
Dimulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kota Bandar Lampung. Pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus yang memakan anggaran Rp3,68 miliar adalah sebuah ironi yang nyata.
Di tengah teriakan efisiensi, pemerintah daerah justru diduga bermain mata dengan nomenklatur. Mengubah “Tenaga Ahli” yang dilarang pusat menjadi “PTK Khusus” bukan sekadar kreativitas administrasi, melainkan dugaan manipulasi aturan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
Lebih miris lagi, kinerja mereka ditemukan tidak terukur. Laporan yang hanya sekadar copy-paste adalah penghinaan terhadap uang rakyat. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah digelontorkan untuk laporan yang hanya bertukar nama pemilik? Ini adalah pemborosan yang terang-terangan di depan mata.
Bergeser ke Lampung Barat, aroma tak sedap juga tercium dari sektor pendidikan. Dugaan “bisnis” banner bergambar pejabat yang membebani dana BOS sebesar Rp500 ribu per sekolah adalah potret bagaimana kekuasaan kerap menyusup ke ruang-ruang kelas.
Dana BOS yang seharusnya menjadi nyawa bagi peningkatan mutu siswa, justru diduga diperas untuk kepentingan citra visual yang mahal. Dalih transparansi dan efektivitas komunikasi fisik di era digital hanyalah bumbu pemanis untuk menutupi selisih harga yang sangat mencolok dari harga pasar.
Di sisi lain, secara nasional, kita melihat upaya pemerintah pusat memperketat ruang melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan rokok di media digital. Ini adalah langkah maju untuk melindungi generasi masa depan. Namun, regulasi sehebat apa pun di tingkat pusat akan menjadi macan kertas jika di tingkat daerah, para pemegang kebijakan masih sibuk mencari celah dalam aturan ( loopholes ).
Ada benang merah yang mengikat peristiwa-peristiwa ini: Lemahnya pengawasan dan krisis integritas. Kita tidak bisa membiarkan anggaran daerah menjadi “bancakan” melalui siasat nomenklatur maupun pungutan-pungutan terselubung.
Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya menjadi penonton dalam “pertunjukan” temuan BPK atau keluhan para kepala sekolah di lapangan. Investigasi harus dilakukan secara tuntas, bukan sekadar formalitas administratif.
Masyarakat juga tidak boleh diam. Di era di mana informasi digital mulai dibatasi oleh regulasi—seperti larangan iklan rokok demi kesehatan—kita justru harus semakin vokal mengawasi kesehatan anggaran kita. Jangan sampai baliho dan banner pejabat tegak berdiri di depan sekolah, sementara integritas pengelola pendidikannya rubuh karena tekanan setoran.
Pemerintah daerah harus sadar bahwa jabatan adalah amanah, bukan lisensi untuk berbisnis dengan anggaran negara. Sudah saatnya kita menuntut transparansi yang sebenar-benarnya; bukan transparansi yang hanya dicetak di atas spanduk, melainkan transparansi yang tercermin dalam setiap rupiah yang dipertanggungjawabkan. ****