
Kota Metro, sinarlampung.co – Pasca melayangkan surat banding administratif kepada Gubernur Lampung, pengamat kebijakan publik Hendra Apriyanes menyambangi Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro untuk menyerahkan surat tembusan sekaligus membuka ruang komunikasi. Ia menegaskan langkah ini sebagai upaya persuasif agar persoalan administrasi dapat diselesaikan secara objektif dan bijak.
Hendra Apriyanes menuturkan bahwa proses banding yang ditempuhnya bukan bentuk konfrontasi, melainkan dorongan untuk mengembalikan tata kelola birokrasi ke jalur yang benar.
“Kami ingin mengedepankan dialog. Tujuannya jelas, agar persoalan administrasi ini tidak menjadi bola liar dan dapat diselesaikan dalam koridor hukum yang benar demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan,” ujar Anes usai pertemuan tersebut pada Rabu (8/4/2026).
Di sisi lain, Hendra mengaku sempat dipersulit saat menyerahkan surat tembusan banding administrasi tersebut ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Metro. Petugas sempat menolak memberikan tanda bukti terima surat dan meminta pengirim menyerahkan sendiri kepada bagian teknis.
Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman fungsi administratif dan rendahnya etika pelayanan di internal pemerintahan.
“Bagian Umum adalah gerbang administrasi. Menolak memberikan tanda terima dan melempar tanggung jawab penerimaan surat kepada unit lain adalah tindakan tidak etis dan menyalahi prinsip pelayanan satu pintu. Hal-hal semacam ini menunjukkan perlunya pembinaan serius terhadap fungsi dan kinerja Bagian Umum,” tegasnya.
Dorong Evaluasi Pelayanan Birokrasi
Hendra meminta Pemkot Metro melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur pelayanan administrasi. Ia menilai profesionalisme birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga etika dalam merespons masyarakat dan keberatan publik.
“Pemerintah harus hadir dengan wajah yang terbuka dan tertib administrasi. Kita ingin membangun Metro dengan pondasi hukum yang kuat, namun hal itu sulit tercapai jika pada level administrasi dasar saja masih ditemukan perilaku yang menghambat,” tutup Anes.
Sementara itu, proses banding ke Gubernur Lampung tetap berjalan sebagai mekanisme check and balances, sembari membuka ruang diskusi bagi perbaikan sistemik di Kota Metro.
Dialog dengan Kabag Hukum
Di tengah kendala pelayanan di bagian persuratan, kedatangan Hendra akhirnya diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Zaki Mubaroq, S.H., M.H. Pertemuan tersebut berlangsung dengan dialog konstruktif dan saling tukar pandangan.
“Pertemuan dengan Kabag Hukum berlangsung dengan semangat yang sama, yaitu saling mencerahkan demi perbaikan tatanan Kota Metro ke depan. Dialog seperti inilah yang kita butuhkan agar persoalan administrasi dapat diselesaikan secara bijak dan mengedepankan kepentingan daerah,” tambahnya.
Hendra berharap langkah ini dapat menyelaraskan niat baik pimpinan dengan kesiapan aparatur di tingkat pelayanan dasar, sehingga tercipta birokrasi yang lebih sehat dan komunikatif. (*)