
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan belanja daerah tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memicu reaksi keras dari kalangan akademisi. Ahmad Saleh, S.H., M.H., Dosen sekaligus Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
Persoalan ini berakar pada pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus oleh Pemkot Bandar Lampung yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp3.683.000.000.
“Saya berharap jajaran Kejati Lampung maupun Polda Lampung dapat menyikapi temuan BPK RI ini dengan melakukan langkah hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan,” tegas Ahmad Saleh, Senin (6/4/2026).
Menurut Ahmad Saleh, kebijakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pembentukan PTK Khusus, secara jelas mengabaikan mandat pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya di luar status ASN. “Kebijakan ini jelas membebani keuangan daerah. Selain APH, Pansus DPRD Kota Bandar Lampung juga harus merespons dengan merekomendasikan masalah ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Gaji Fantastis
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, diketahui bahwa para PTK Khusus ini menerima gaji di atas rata-rata tenaga kontrak biasa. Ada empat Koordinator PTK Khusus dengan Gaji Rp8 juta per bulan, dan 81 Anggota PTK Khusus dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Hingga 31 Oktober 2025, total anggaran yang telah terserap untuk menggaji 85 orang ini mencapai Rp3,68 miliar. BPK menegaskan bahwa keberadaan PTK Khusus ini tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta instruksi dari Menpan-RB terkait status kepegawaian.
Tumpang Tindih Jabatan
Selain aspek legalitas, pengangkatan 85 tenaga kontrak ini dinilai mubazir secara fungsional. Pasalnya, Pemkot Bandar Lampung sejatinya sudah memiliki Staf Ahli yang bertugas memberikan kajian dan pertimbangan di bidang pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, hingga SDM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut maupun tanggapan atas desakan dari akademisi Unila. (Red)