
Oleh: Romzy Hermansyah.R.SP (Jurnalis Investigasi Madya LSPR-DP Angk II/2019-PWI-DP Angk II/2012)
Sandiwara Undangan Evaluasi APBD 2026 Dan Hutang Rp20 M, Adu Nyali Eksekutif Vs Legeslatif.
Kota Metro – 5 (lima) Jam Pembahasan, Ketua DPRD mengaku belum mengantongi data? Dan anggap saja sebagai silaturahmi dengan wali kota ? ini menjadi sorotan publik.
Awalnya, Berkoar pihak DPRD Kota Metro, mulai dari Komisi dan fraksi khususnya fraksi Nasdem dan fraksi Gerindra, bahkan Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD setempat, menyoroti soal program kerja, evaluasi pelaksanaan APBD TA 2026, termasuk pinjaman Rp.20 Miliar di segi pemanfaatanya di anggap tidak transparan. Menjadi kosumsi publik yang disajiikan dalam sebuah pemberitaan, dengan resmi mengundang wali kota yang sempat 2 kali tidak memenuhi undangan. Dan sandiwara dimainkan oleh unsur pimpinan DPRD, di kabarkan dalam berita wali kota tersudutkan, seolah tak bernyali hadir dalam forum rapat yang di undangkan untuk transparan.
Tepat pada agenda paripurna LKPj wali kota TA 2025, Rabu, 01/04/2026, wali kota metro hadir dan memenuhi undangan sebelum melaksanakan agenda paripurna, dengan satu permintaan wali kota, sesuai undangan membahas Progja, evaluasi dan pemanfaatan uang pinjaman Rp.20 miliar yang dinilai DPRD tidak transparan, rapat itu dilakukan secara “TERBUKA”.
Namun, Pimpinan DPRD melaksanakan agenda tersebut secara “TERTUTUP” alias rahasia, khususnya lagi bagi para Jurnlis. Disini dapat di nilai bahwa UJI NYALI soal keterbukaan atau transparansi PEMENANG nya adalah wali kota.
Sudut pandang secara politik : DPRD Kota Metro telah melakukan HAK INTERPELASI kepada eksekutif, bahkan mendekati penggunaan HAK ANGKET.
“Sebagai Jurnalis Layak Mempertanyakan Maksud Undangan Yang Ditandatangani 12 orang dewan, Rapat Yang Dilaksanakan Secara Tertutup, 5 jam lamanya tidak ada poin poin penting hasil final rapat ?padahal undangan itu bersifat krusial yang baru pertama kali selama sejarah di buat dan dikeluarkan DPRD, baru Era kepemimpinn Ketua DPRD Ria Hartini bersama para wakil dan Komisi, fraksi.”
Memang patut dipertanyakan! Kata Kunci : Undangan di “TANDA TANGANI” 12 orang anggota dewan. Artinya, melihat dari undangan resmi DPRD Kota Metro yang di tanda tangani, 3 pimpinan Dewan, dibubuhi tandatangan Komisi dan Fraksi, memanggil wali kota secara langsung tanpa berwakil, karena bahasan pokok mengenai progja, evaluasi APBD 2026 dan pemanfaatan uang pinjaman Rp.20 M yang dianggap tidak tranparan.
Artinya, undangan itu bersifat KRUSIAL. Sadar atau tidaknya pihak DPRD Kota Metro, telah menggunakan HAK INTERPELASI mengarah pada HAK ANGKET, yang seolah menganggap telah melakukan penyelidikan tentang pelanggaran dalam melaksanakan anggaran daerah.
Anehnya! pada saat pelaksanaan tidak ada hasil apapun dalam rapat tertutup tersebut. Justru Ketua DPRD mengakui belum mendapatkan data soal pinjaman uang Rp.20 M secara valid, dan belum membahasnya?
“Itu berlangsung 5 jam lebih loh? Ini yan perlu di soroti, agar publik mengetahui siapa yang salah dan siapa yang hanya bersandiwara!”
“Lebih kurang 5 jam rapat tidak ada hasil. Ketua DPRD memberi statemen belum mendapat data soal pinjaman Rp 20 m, dan menunggu dari TAPD ? “Keterangan yang memperkuat indikasi ada hal yang di tutupi/dirahasiakan oleh pihak DPRD, padahal jelas dalam judul undangan.”
“Padahal, jika benar membahas soal pinjaman Rp.20 M tersebut, sudah barang tentu Wali Kota menjawab beberapa pertanyaan yang di ajukan DPRD, yang mengait soal uang pinjaman Rp.20 M yang peruntukannya adalah untuk Gaji THR ASN, THR pimpinan daerah, THR para pimpinan dan anggota, serta untuk PPPK paruh waktu.”
Dan jawabanya sudah pasti dilakukan dalam rangka pengelolaan kas daerah sesuai dalam Permendagri 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026 dan surat mendagri Nomor : 900.1.15/9949/keuangan daerah, yang diperbolehkan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat berupa gaji dan tunjangan, belanja rutin.
“Artinya, pinjaman itu sudah final dan tidak ada masalah apapun.”
Dan hal ini, sudah tentu dibahas dalam bentuk pemberitahuan kepada pihak DPRD, oleh pihak Eksekutif rencana pinjaman tersebut, secara terperinci! Kenapa pengakuannya belum mendapat data valid?
Fokus pada pokok Progja dan evaluasi APBD 2026 sesuai bunyi surat undangan resmi 12 orang dewan tanda tangan. “Ini masih kategori Awal Tahun, Februari Puasa, sibuk mempersiapkan lebaran dan sibuk cari hutangan, kalau evaluasi APBD 2026 awal, yang sesuai herarkinya di laporkan saat pembahasan untuk LKPj, bentuk Pansus dan tahapan lainnya, barulah di paripurnakan sampai ke pengesahan APBD Perubahan.”
“Ini bentuk ketidak patutan wakil rakyat dalam menjalankan tugas apirasi rakyat yang mestinya lebih utama terdepan soal transparansi!” Dan, baru pertama kali terjadi bahwa, hal yang penting soal anggaran daerah, yang menanda tangani sebuah surat hanya Ketua DPRD. Wakil ketua dan lainnya hanya “PARAF”.
Mengait soal gejolak sandiwara yang dibuat DPRD Kota Metro, melalui surat undangan itu, dari segi pandangan Politik wali kota Bambang Iman Santoso juga telah “KALAH”. Karena tidak poin dalam rapat itu, dan levelnya cukup para TAPD, bukan setingkat level Pimpinan Daerah. Hadirnya Wali Kota hanya saat sidang paripurna! (Red)