
TULANG BAWANG, sinarlampung.co – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak yatim di Kelurahan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kini memasuki babak baru yang mencekam. Terduga pelaku berinisial SB, yang telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang sejak Oktober 2025, hingga kini belum ditangkap dan justru diduga melakukan intimidasi brutal terhadap keluarga korban.
Aksi nekat SB dilaporkan memuncak pada Jumat 07 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, SB mendatangi kakak ipar korban di sebuah warung di Jalan Maharou Batang. Tanpa alasan jelas, ia mengacungkan senjata tajam jenis pisau dan melontarkan ancaman pembunuhan secara terbuka.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar ibu kandung korban. SB diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher ibu korban sembari menodongkan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di area pemukiman warga, memicu trauma mendalam bagi keluarga yang hingga kini masih berduka atas kasus pelecehan yang menimpa anak mereka.
Stagnansi Kasus dan Kinerja Kepolisian dipertanyakan
Meskipun laporan kepolisian telah masuk sejak empat bulan lalu (Oktober 2025), belum adanya tindakan penahanan terhadap SB menimbulkan kekecewaan besar bagi pihak keluarga dan masyarakat setempat. “Kami sudah melapor dan mengikuti prosedur hukum, tapi pelaku masih bebas berkeliaran bahkan berani mengancam nyawa kami. Di mana keadilan bagi kami yang kecil ini?” ujar salah satu anggota keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi sorotan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberikan perlindungan terhadap korban di bawah umur, sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak.
Desakan kepada Kapolda dan Gubernur Lampung
Merasa terdesak dan nyawanya terancam, keluarga korban secara terbuka memohon perlindungan kepada Kapolda Lampung, agar segera memerintahkan penangkapan pelaku mengingat adanya potensi tindak pidana baru (pengancaman pembunuhan).
Kepada Gubernur Lampung & Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan psikologis dan jaminan keamanan bagi korban serta keluarganya.
Jika terbukti, SB tidak hanya terancam pasal terkait kekerasan seksual anak (UU No. 17 Tahun 2016), tetapi juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Disertai Ancaman Kekerasan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan (terkait aksi pencekikan).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polres Tulang Bawang mengenai status penyidikan perkara tersebut.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini. (Red)