
Pesawaran, sinarlampung.co – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2024 yang dinilai berpotensi kuat terjadi dugaan penyimpangan hingga praktik korupsi.
Sorotan tersebut didasarkan pada besarnya alokasi anggaran di sejumlah pos belanja, di antaranya:
1. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp309.020.000
2. Belanja Jasa Kantor sebesar Rp5.270.320.000
3. Belanja Jasa Kantor sebesar Rp923.000.000
4. Belanja Jasa Kantor sebesar Rp6.960.000
Total keseluruhan anggaran tersebut mencapai Rp6.509.300.000.
Mahmuddin menilai, dominasi anggaran pada belanja jasa kantor dengan nilai fantastis menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga rawan terjadi mark-up maupun penyalahgunaan anggaran.
“Anggaran belanja jasa kantor yang mencapai miliaran rupiah ini harus dipertanyakan. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang perlu diusut secara serius,” tegas Mahmuddin.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dari pihak Dinas Perhubungan terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Lebih lanjut, LSM Penjara Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk inspektorat dan lembaga pengawas lainnya, untuk segera melakukan audit menyeluruh serta investigasi terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami meminta APH segera turun tangan. Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
LSM Penjara Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)