
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan sekelompok warga Bandar Lampung ke pihak kepolisian. Laporan ini merupakan buntut dari aksi warga yang memasang penghalang di jalur rel kereta api di wilayah Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, yang sempat viral di media sosial.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan hukum serta menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi sejumlah oknum yang memalang jalur kereta api di Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zaki di Bandar Lampung, Senin 30 Maret 2026.
Aksi pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu 25 Maret 2026 petang. Berdasarkan rekaman video yang beredar, tampak sejumlah warga mengangkat batangan besi dan meletakkannya melintang di jalur kereta yang berbatasan dengan jalan aspal. Warga menyebut para pelaku adalah keluarga pemilik mobil yang kecelakaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi nekat warga ini dipicu oleh insiden kecelakaan sebelumnya, di mana satu unit mobil warga tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu tersebut. Pengemudi diduga tetap memaksakan melintas meski kereta sudah dalam jarak dekat.
Menanggapi protes warga terkait keamanan perlintasan, PT KAI meluruskan aturan main berdasarkan regulasi yang berlaku. Zaki menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang bukanlah domain PT KAI selaku operator.
Berikut adalah poin-poin hukum terkait perlintasan sebidang:
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: * Pasal 91: Perpotongan jalur kereta dan jalan wajib mengutamakan keselamatan. Prinsipnya, perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
Pasal 92: Perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan atas izin pemerintah.
PM Perhubungan No. 94 Tahun 2018: Tanggung jawab pengelolaan, termasuk penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan, berada di tangan penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai status jalan).
Zaki menekankan bahwa perlintasan tanpa izin merupakan jalur tidak resmi yang seharusnya ditutup demi keamanan bersama. Ia menegaskan posisi KAI hanya sebagai operator perjalanan yang memastikan keselamatan operasional di atas rel.
“KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (red)