
LAMPUNG BARAT, sinarlampung.co– Proyek pembangunan jalan lingkar di Pekon Sukamenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, memicu polemik. Pekerjaan yang didanai APBD Tahun 2026 senilai Rp2.591.200.000 tersebut dituding warga dikerjakan asal-asalan dan melampaui batas waktu kontrak.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh CV Anak Gunung Pagu dengan masa pelaksanaan 105 hari kalender. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan belum tuntas meski masa kontrak telah habis.
Kualitas Pekerjaan Diragukan
Selain keterlambatan penyelesaian, warga setempat mengeluhkan kualitas fisik bangunan yang dianggap tidak sesuai standar. Kondisi infrastruktur yang baru seumur jagung itu dinilai amburadul dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
”Kami melihat pekerjaan ini belum selesai, padahal waktu (kontrak) sudah habis. Hasilnya juga terkesan tidak rapi dan kurang berkualitas. Kami khawatir asas manfaatnya tidak bertahan lama,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu 28 Maret 2026.
Desak Audit dan Transparansi
Ketidakpuasan masyarakat ini berujung pada desakan agar instansi berwenang segera turun tangan. Warga meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negara tersebut agar tidak terjadi kerugian publik.
”Kami berharap ada transparansi. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah ini sia-sia karena pengawasan yang lemah,” tambahnya.
Dinas Belum Memberikan Keterangan
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat ini hingga kini belum mendapatkan klarifikasi resmi. Baik pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR belum memberikan pernyataan terkait keterlambatan dan dugaan rendahnya kualitas pekerjaan tersebut.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum (APH) maupun inspektorat dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut. (Mahmudin)