
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memperluas jangkauan penyelidikan terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Kepolisian kini membidik aktor intelektual hingga dugaan keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pekerja lapangan. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap sosok ‘toke’ atau penyokong dana yang memfasilitasi operasi ilegal ini.
”Kami sedang melakukan penelusuran komprehensif terhadap kemungkinan adanya pendana, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok tertentu yang membiayai operasi tambang tersebut,” Ujar Kombes Pol Heri, Selasa 10 Maret 2026 lalu.
Dalami Keterlibatan Oknum Internal
Selain aliran dana, pihak kepolisian juga mendalami potensi keterlibatan oknum dari berbagai lini, termasuk aparat penegak hukum maupun pihak internal perkebunan yang diduga membiarkan atau memfasilitasi penambangan di lahan negara tersebut.
Penyelidikan mengungkap modus operandi yang cukup rapi di lapangan. Polisi menemukan adanya oknum masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di area HGU PTPN VII. Oknum-oknum inilah yang diduga menyewakan lahan dan mengatur operasional para penambang ilegal.
Modus Bagi Hasil 70-30
Sistem kerja sama yang diterapkan menggunakan skema bagi hasil. “Modusnya 70 persen untuk penambang, sementara 30 persen disetorkan kepada oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan,” ungkap Heri.
Menyikapi temuan tersebut, Polda Lampung memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kerja sama ilegal ini. Penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti menjalin kemitraan dengan para penambang emas tanpa izin tersebut. (Red/*)