
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co– Keresahan mendalam menyelimuti warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan secara terang-terangan di tempat umum kini menjadi buah bibir setelah sejumlah video amatir beredar luas di tengah masyarakat dan media sosial.
Dalam potongan video yang diterima warga, tampak sejumlah oknum tanpa rasa cemas apalagi malu mengonsumsi barang haram tersebut di ruang publik. Aksi nekat ini memicu kekhawatiran orang tua akan masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
“Ini sangat memprihatinkan. Kami merasa tidak aman karena mereka seolah-olah tidak takut lagi dengan hukum. Jika dibiarkan, anak-anak kita bisa dengan mudah terjebak dalam lingkaran narkoba ini,” ungkap salah seorang warga Kalirejo.
Mengapa Mereka Tidak Takut?
Munculnya fenomena penyalahgunaan narkoba di tempat umum secara vulgar mengindikasikan terbentuknya “Open-Air Drug Markets” atau pasar narkoba terbuka di wilayah Kalirejo. Secara sosiologi hukum, keberanian para pelaku ini merupakan alarm keras bagi stabilitas keamanan wilayah.
Ada dua faktor krusial yang melatarbelakangi fenomena ini:
Pertama Indikasi Lemahnya Pengawasan Wilayah.Praktik yang dilakukan secara terbuka menunjukkan bahwa para pelaku merasa memiliki “zona nyaman” atau celah dalam pengawasan aparat. Ketika ruang publik tidak lagi terproteksi oleh patroli rutin atau kehadiran fisik petugas, eksistensi negara di mata pelaku kriminal dianggap memudar.
kedua, hilangnya Detterent Effect (Efek Gentar). Secara hukum, sanksi pidana seharusnya memberikan efek gentar. Namun, ketika sabu dikonsumsi secara vulgar, hal ini menandakan hilangnya rasa takut masyarakat terhadap sanksi hukum. Para pelaku seolah menantang otoritas hukum, yang jika dibiarkan, akan memicu anarkisme sosial di mana aturan negara dianggap sebagai angin lalu.
Fenomena ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap tatanan sosial yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah mencapai tahap akut di akar rumput.
Menyikapi laporan dan bukti video yang meresahkan tersebut, Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan masyarakat dan segera melakukan langkah-langkah hukum.
”Kami sudah menerima informasi tersebut dan saat ini tim sedang melakukan penyelidikan intensif. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kalirejo,” tegas Agus, Senin 23 Maret 2026.
Selain penyelidikan di Kalirejo, pihak kepolisian juga memperluas pantauan ke wilayah Kecamatan Sendang Agung guna memutus rantai peredaran yang diduga saling berkaitan. Kapolsek juga mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
”Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk memberantas jaringan ini sampai ke akarnya. Silakan lapor, identitas informan pasti kami lindungi,” tambah Kapolsek. (Red)