
Surabaya, sinarlampung.co– Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, M. Amir Asnawi (42), atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Tersangka diringkus di sebuah kafe di wilayah Mojosari setelah menerima uang tunai dari korban, Sabtu 14 Maret 2026.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, mengonfirmasi bahwa status pria asal Desa Sumbersono tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Saat ini sudah tersangka. Modusnya adalah menakut-nakuti korban dengan pemberitaan miring dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus (take down) dari situs maupun media sosial,” ujar AKBP Andi Yudha kepada awak media, Senin 16 Maret 2026.
Kasus ini bermula saat tersangka mengunggah konten di YouTube dan TikTok yang menuding Wahyu Suhartatik—pengacara sekaligus Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo—menerima uang pelicin sebesar Rp30 juta untuk proses rehabilitasi dua pengguna sabu.
Wahyu mengaku telah memberikan klarifikasi sesuai SOP rehabilitasi, namun penjelasan tersebut tidak dimuat. Sebaliknya, tersangka diduga justru mengancam akan menyebarluaskan berita tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp5-6 juta.
Setelah proses negosiasi, disepakati pemberian uang sebesar Rp3 juta. Sesaat setelah penyerahan uang di sebuah kafe di Desa Plosokerep, tim Unit Resmob langsung menyergap tersangka pada pukul 19.50 WIB.
Barang Bukti dan Validasi Profesi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam amplop putih. Satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX (S 3409 TY). Dan giga buah ID Card serta lencana pers atas nama tersangka dari media Mabes News.
Terkait status profesi tersangka, AKBP Andi menegaskan pihaknya akan melakukan validasi lebih lanjut. “Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar jurnalis yang bersertifikasi atau bukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, M. Amir Asnawi kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, Wahyu Suhartatik menegaskan bahwa proses rehabilitasi yang dipermasalahkan tersangka adalah resmi berdasarkan rekomendasi BNNK Mojokerto, bukan langkah mandiri yang menyalahi aturan. (Red)