
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kuasa Hukum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), M. Randy Pratama, meluruskan pernyataan penasihat hukum terdakwa Wahyudi dan Fadli, Indah Meylan, terkait fakta persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
Randy menilai pernyataan Indah Meylan di media massa tidak utuh dan cenderung membangun narasi yang menyudutkan Direktur RSUDAM sebagai pihak inisiator pemberian uang.
Fakta Persidangan: Diawali Permintaan Terdakwa
Menurut Randy, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta pada Selasa 14 Maret 2026 menunjukkan bahwa perkara ini bermula dari ancaman demonstrasi yang akan dilakukan kedua terdakwa.
“Penasihat hukum terdakwa tidak menceritakan fakta secara utuh. Terungkap jelas bahwa kedua terdakwa awalnya meminta jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang ‘damai’ sebesar Rp40 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan,” ungkap Randy kepada awak media.
Lantaran saksi Sabariah dan Agus (pihak RSUDAM) menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, laporan disampaikan kepada Direktur RSUDAM.
Konteks Keamanan dan Kondisi Politik Nasional
Randy menjelaskan bahwa pemberian uang Rp20 juta yang akhirnya dilakukan bukanlah atas inisiatif pribadi yang tanpa dasar, melainkan langkah antisipatif demi menjaga kondusivitas.
Pada periode Agustus-September 2025, situasi politik nasional sedang memanas dengan banyaknya aksi massa di berbagai daerah.
“Klien kami khawatir jika demonstrasi tetap digelar, apalagi direncanakan di kantor partai pemenang pemilu, hal itu bisa memicu kericuhan (chaos) yang menjalar. Jadi, pemberian uang itu adalah respon atas tekanan dan permintaan dari terdakwa sebelumnya agar demonstrasi tidak terjadi,” tegasnya.
Terdakwa Sudah Mengakui Kesalahan
Pihak RSUDAM menyayangkan upaya framing yang dilakukan pengacara terdakwa. Pasalnya, di dalam ruang sidang, kedua terdakwa (Wahyudi dan Fadli) secara langsung telah mengakui kesalahan mereka kepada Direktur RSUDAM.
“Perkara ini sebenarnya sudah terang benderang karena kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Direktur pun sudah memaafkan dengan syarat jangan mengulangi fitnah dan pengancaman lagi,” tambah Randy.
Randy berharap penasihat hukum terdakwa tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang justru memperkeruh hubungan kedua pihak yang telah saling memaafkan di hadapan majelis hakim. (Red)