
LAMPUNG TIMUR, sinarlampung.co– Meski pemerintah telah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk untuk angkutan Lebaran 2026 sejak Jumat 13 Maret 2026 nyatanya masih banyak truk sumbu tiga ke atas yang melintas bebas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Minggu 15 Maret 2026 malam.
Pantauan di lapangan sejak sore hingga pukul 23.30 WIB, truk-truk besar bermuatan berat tampak beriringan memadati ruas jalan nasional tersebut, khususnya di wilayah Lampung Timur. Kondisi ini dikeluhkan oleh pemudik kendaraan pribadi karena dianggap menjadi pemicu utama perlambatan arus lalu lintas.
Keluhan Pemudik dan Minimnya Penindakan
Iwan, salah satu pengendara mobil pribadi yang melintas di wilayah Jepara, Lampung Timur, mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan.
“Katanya sudah dilarang, tapi masih ramai. Truk-truk besar berderet tiga sampai empat kendaraan dengan muatan penuh. Ini sangat menghambat perjalanan kami,” ketusnya.
Senada dengan Iwan, Samari, pemudik asal Pulau Jawa menuju Palembang, menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari petugas di sepanjang jalur.
“Heran juga masih banyak truk melintas. Padahal melewati banyak Pos Pengamanan (Pos Pam) Mudik, tapi seolah-olah petugas diam saja dan tidak ada penyekatan atau instruksi putar balik,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Satlantas Polres Lampung Timur maupun Dinas Perhubungan setempat terkait lemahnya pengawasan di titik-titik penyekatan.
Belum diketahui secara pasti apakah truk-truk yang melintas tersebut memiliki diskresi khusus atau merupakan truk pengangkut logistik yang dikecualikan (sembako/BBM), namun secara kasat mata banyak di antaranya merupakan kendaraan pengangkut material yang seharusnya dilarang.
Aturan Pembatasan
Sesuai aturan masa angkutan Lebaran 2026, pembatasan operasional berlaku mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.
Dilarang: Mobil barang sumbu 3 atau lebih, truk gandengan, dan pengangkut hasil tambang/bangunan.
Dikecualikan: Pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan sembako (wajib membawa surat muatan).
Lokasi: Seluruh arteri nasional Sumatera (Lampung-Palembang) dan jalan tol.
Pemerintah menghimbau agar para pelaku usaha logistik mematuhi jadwal ini guna mencegah kemacetan total di puncak arus mudik yang diprediksi terjadi dalam beberapa hari ke depan. (Red)