
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan aliran dana korupsi dalam praktik percepatan keberangkatan haji tahun 2023. Uang haram tersebut diduga mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil, Terancam Penjara Seumur Hidup
Yaqut Cholil Resmi Tersangka Korupsi Kouta Haji 2024
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana ini bersumber dari setoran ilegal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota tambahan secara instan.
Skema Pungutan USD 5.000 Per Jemaah
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat kuota tambahan 8.000 jemaah pada 2023. Tersangka RFA (mantan Kasubdit Perizinan Kemenag) diduga memanipulasi pembagian kuota 92:8 persen untuk mengalokasikan 640 kursi haji khusus bagi 54 travel (PIHK) pilihan.
Demi memberangkatkan jemaah tanpa antrean (kategori T0/TX), RFA diduga memerintahkan stafnya memungut biaya tambahan secara ilegal.
“RFA memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu modusnya adalah mengalihkan jemaah visa mujamalah menjadi haji khusus,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Meski telah memastikan adanya aliran dana ke pucuk pimpinan Kemenag saat itu, KPK menyatakan masih menghitung nilai pasti yang diterima oleh masing-masing tersangka.
“Berapa jumlah yang diterima YCQ dan IAA sedang kami hitung secara rinci. Kami minta publik menunggu proses penyidikan ini,” tambah Asep.
Hingga saat ini, KPK telah mengambil langkah-langkah hukum terhadap para tersangka: Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Resmi ditahan selama 20 hari pertama (12–31 Maret 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK..
Sementara Ishfah Abidal Aziz (IAA): Telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Gus Alex pada pekan depan. (Red)