
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek Karaoke Lion di Jalan Antasari, wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, Sabtu 28 Februari 2026 pekan lalu, dini hari. Selain melanggar aturan operasional bulan Ramadan, polisi mengamankan enam orang yang terindikasi positif narkoba.
Penggerebekan dilakukan menjelang subuh setelah adanya informasi bahwa tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi di tengah larangan resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga pria (tamu) dan tiga wanita, di mana salah satunya diketahui merupakan manajer Karaoke Lion.
Meski petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika di lokasi, hasil tes urine menunjukkan keenam orang tersebut positif mengonsumsi narkoba. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.
Pelanggaran Beruntun
Karaoke Lion diduga melakukan pelanggaran berat karena mengabaikan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor B/94/00.13.1/INN-20/2026. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh tempat hiburan seperti diskotik, pub, dan karaoke wajib tutup total selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Pihak Polda Lampung menyatakan bahwa kewenangan penyegelan tempat usaha berada di tangan Pemkot Bandar Lampung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi penyegelan dari pihak pemerintah kota.
Ancaman Sanksi
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional Ramadan terancam sanksi berat, mulai dari Teguran tertulis, Penutupan sementara kegiatan usaha., hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Selain itu, SE tersebut juga melarang keras penjualan minuman beralkohol (golongan A, B, dan C) selama bulan suci untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Red)