
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (12/3/2026). Yaqut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota haji.
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Ia bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka YCQ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Pihak KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah matang, terutama setelah gugatan praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai koridor hukum. Penolakan praperadilan kemarin membuktikan bahwa bukti-bukti yang kami miliki sah secara formil,” tambah pihak KPK.
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur, sehingga penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. (*)