
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) fiktif di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) terus dikembangkan. Meski tiga pejabat teras telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini membidik keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah Ahmad Alamsyah (Mantan Sekretaris DPRD), Isman Efrilian (Bendahara Pengeluaran), dan Faruk (Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan). Ketiganya diduga kuat menjadi motor penggerak manipulasi anggaran yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.
Sinyal Pemanggilan Ulang Mantan Ketua DPRD
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada level sekretariat saja. Tim penyidik saat ini tengah melakukan serangkaian pemanggilan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan kembali mantan Ketua DPRD Lampung Utara, Budi memberikan sinyal positif. “Jika ditemukan fakta atau keterangan tambahan yang dinilai penting, pemanggilan lanjutan sangat mungkin dilakukan,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Senin 9 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan modus pencairan anggaran untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Mereka diduga memanipulasi laporan keuangan seolah-olah perjalanan dinas berlangsung sesuai prosedur, padahal dana miliaran rupiah tersebut masuk ke kantong pribadi dan kelompok.
Ancaman Pasal Berlapis
Kejati Lampung menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP Baru:
Dakwaan Primair: Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999.
Dakwaan Subsidair: Pasal 604 KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Penyertaan: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dilakukan secara bersama-sama).
Komitmen Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini menjadi ujian penting dalam penegakan hukum tipikor di wilayah Lampung Utara, terutama dalam menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (Red)