
PALEMBANG, sinarlampung.co – Kebijakan mutasi dan penugasan kerja yang diduga dilakukan secara sepihak memicu puluhan pegawai untuk menyeret PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya, PT PLN Indonesia Power, ke meja hijau. Sebanyak 22 pegawai resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal digelar pada Selasa (10/3/2026). Gugatan ini merupakan buntut dari ketidakpuasan pekerja terhadap status kepegawaian mereka yang dialihkan melalui skema “tugas karya”.
Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Power, Ari Andriyadi, menjelaskan bahwa para penggugat awalnya diterima sebagai pegawai PT PLN (Persero) di wilayah Palembang. Namun, sekitar tiga tahun lalu, mereka ditugaskan bekerja di anak perusahaan, PT PLN Indonesia Power.
“Secara legal, kedua perusahaan ini memiliki akta notaris yang berbeda. Para pekerja merasa dialihkan secara sepihak ke anak perusahaan tanpa adanya kesepakatan tertulis yang jelas,” ujar Ari usai persidangan.
Gugatan tersebut terbagi dalam tiga nomor perkara, yaitu:
Perkara Nomor 16: Diajukan oleh 16 pekerja.
Perkara Nomor 17: Diajukan oleh 4 pekerja.
Perkara Nomor 18: Diajukan oleh 2 pekerja.
Para penggugat merupakan karyawan dengan masa pengabdian bervariasi, mulai dari 5 hingga 28 tahun. Tuntutan utama mereka adalah pemulihan status kepegawaian kembali ke PT PLN (Persero) sesuai domisili pengangkatan awal.
Abaikan Anjuran Disnaker
Kuasa hukum penggugat, Afif Batubara, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur pengadilan, para pekerja telah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Disnaker bahkan telah mengeluarkan tiga surat anjuran resmi pada tahun 2025 yang merekomendasikan agar manajemen PT PLN (Persero) memulihkan hubungan kerja para penggugat ke posisi semula. Namun, karena anjuran tersebut tidak kunjung dijalankan, jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
“Klien kami merasa terkatung-katung. Masa tugas karya telah berakhir pada Desember 2025, namun kejelasan status mereka tidak ada. Bahkan, ada yang dimutasi hingga ke Maluku dan NTT secara sepihak,” tegas Afif.
Dugaan Pelanggaran PKB
Afif menilai kebijakan perusahaan diduga melanggar Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengharuskan adanya kesepakatan tripartit (perusahaan, pekerja, dan serikat pekerja) sebelum mutasi dilakukan.
Pada sidang perdana, pihak PT PLN (Persero) hadir namun secara hukum dianggap tidak hadir karena belum melengkapi surat kuasa resmi. Sementara itu, pihak PT PLN Indonesia Power mangkir dari persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (WS2JB), Iwan Arissetyadhi, belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini. (Red)