
Lampung Barat, sinarlampung.co – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,2 miliar di Sekretariat DPRD Lampung Barat mengendap hingga 10 bulan dan hingga kini diduga belum diselesaikan. Pengabaian terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini disebut dapat menyeret bendahara pengeluaran ke ranah pidana.
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran yang tercatat dalam LHP BPK merupakan indikasi kerugian keuangan negara yang wajib segera dipulihkan ke kas daerah.
Sugeng menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004, setiap pihak wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. “Jika diabaikan, konsekuensinya bukan lagi sekadar administratif. Ada ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang lalai,” ujar Sugeng, Selasa 10 Maret 2026.
Potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut merujuk pada dua dokumen penting: LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan
LHP BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 (tertanggal 19 Desember 2024).
Diduga, temuan ini telah mengendap sejak Mei 2025 hingga Februari 2026 tanpa penyelesaian yang jelas. “Bendahara memiliki tanggung jawab mutlak. Jika kelebihan pembayaran terjadi karena kesengajaan, ini masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999,” tambah Sugeng.
Selain ancaman pidana, bendahara pengeluaran juga membayangi sanksi berat berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai progres penyetoran kembali temuan Rp1,2 miliar tersebut ke kas daerah. (Red)