
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pringsewu, Fadoli, terkait nomenklatur anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) memicu kontroversi. Sejumlah pihak menilai penjelasan Sekwan yang menyebutkan bahwa anggaran kunker luar daerah dicantumkan sebagai kegiatan di tingkat kecamatan dan desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai upaya menutupi pemborosan anggaran.
Kejanggalan Nomenklatur AnggaranKritik tajam datang dari salah satu tokoh masyarakat Pringsewu yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai dalih nomenklatur yang disampaikan Sekwan tidak masuk akal secara administrasi pemerintahan.
“Mana ada nomenklatur seperti itu. Jika namanya kunjungan kerja keluar daerah, ya ditulis luar daerah, bukan kecamatan. Orang awam pun paham itu berbeda. Ini diduga hanya ‘akal-akalan’ agar anggaran SPPD yang nilainya fantastis tidak mencolok di mata publik,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu tahun 2026 mencapai Rp47.246.841.892. Angka ini dinilai sangat kontras dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah saat ini.
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Beberapa poin dalam DPA yang diduga kuat menjadi ajang “hambur-hambur” anggaran meliputi:
| Nama Kegiatan dalam DPA | Nilai Anggaran | Fakta Pelaksanaan (Dugaan) |
| Koordinasi & Konsultasi Tugas DPRD (Kecamatan/Desa) | Rp5,19 Miliar | Dilaksanakan sebagai Kunker Luar Daerah |
| Pendalaman Tugas DPRD (Kecamatan/Desa) | Rp3,38 Miliar | Dilaksanakan sebagai Kunker Luar Daerah |
| Dukungan Pelaksanaan Tugas & Fungsi DPRD | Rp16,28 Miliar | Diduga untuk Kunker Rutin Bulanan |
| Kunker Dalam Daerah | Rp968 Juta | Diduga berpotensi tumpang tindih (overlapping) |
Sumber media ini menyebutkan bahwa pola pemecahan anggaran menjadi unit-unit kecil dengan label “kecamatan/desa” diduga sengaja dirancang sejak tahap perencanaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghindari pengawasan ketat dari masyarakat.
Pembelaan Sekwan: “Semua Sesuai Aturan”
Menanggapi tudingan tersebut, Sekwan Pringsewu Fadoli memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa nomenklatur yang mencantumkan wilayah Kabupaten Pringsewu (Kecamatan/Desa) namun dilaksanakan di luar daerah adalah hal yang lumrah dan berlaku secara nasional.
“Nomenklatur seperti itu berlaku di seluruh Indonesia. Dalam DPA tertulis kegiatan di wilayah kabupaten, namun pelaksanaannya adalah kunker keluar daerah,” dalih Fadoli saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2026).
Fadoli juga membantah bahwa dirinya memiliki peran dominan dalam penetapan angka-angka tersebut. Menurutnya, pihak Sekretariat hanya bertindak sebagai pelaksana atas usulan kegiatan yang diminta oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Publik menyayangkan besarnya anggaran kunker yang minim azas manfaat bagi kesejahteraan rakyat Pringsewu. Seharusnya, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi langsung di akar rumput.Hingga berita ini diterbitkan, publik mendesak pihak terkait, termasuk Inspektorat, untuk melakukan audit mendalam terhadap transparansi perencanaan anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu. (Sahirun/Red)