
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Penasehat Hukum Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Budi Kurniawan, memberikan jawaban menohok atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya tidak kompeten menduduki jabatan tersebut.
Muhammad Yunandar, selaku Penasehat Hukum, menegaskan bahwa dakwaan jaksa keliru dan mengabaikan fakta administrasi yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Provinsi Lampung tahun 2020.
Yunandar menjelaskan bahwa proses penunjukan Budi Kurniawan telah melalui tahapan resmi sesuai Surat Pengumuman Nomor 01/Pansel/Dir-BUMD-LGP/2020. Dalam dokumen tersebut, terdapat empat kriteria utama yang berhasil dipenuhi oleh kliennya:
Integritas & Kepemimpinan: Memiliki dedikasi untuk mengembangkan perusahaan.
Pemahaman Birokrasi: Memahami tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pendidikan: Memiliki ijazah minimal Strata 1 (S1) yang relevan.
Pengalaman Manajerial: Minimal lima tahun memimpin perusahaan berbadan hukum.
Untuk mematahkan tuduhan “tidak kompeten”, tim hukum membeberkan portofolio karir Budi Kurniawan selama lebih dari dua dekade di berbagai posisi strategis:
| Periode | Jabatan | Perusahaan |
| 1997 – 2000 | Manager QAQC | PT Van Der Horst Indonesia |
| 2000 – 2015 | Manager Production & Engineering | PT Garuda Food Putra Putri |
| 2016 – 2019 | General Manager | Miwon Indonesia Surabaya |
| 2019 – 2020 | Factory Manager | Nico Steel (PT Alam Lestari) |
Yunandar menekankan poin penting bahwa dalam syarat seleksi yang diterbitkan pemerintah daerah, tidak ada klausul yang mewajibkan calon direksi memiliki latar belakang khusus di bidang Minyak dan Gas (Migas).
“Dengan pengalaman manajerial yang membentang sejak 1997, Budi Kurniawan memiliki kapasitas yang sangat memadai. Penilaian jaksa bahwa klien kami tidak kompeten adalah opini yang tidak berdasar pada regulasi seleksi yang ada,” tegas Yunandar.
Melalui pembelaan ini, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat bahwa pengangkatan jabatan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum dan kualifikasi profesional yang berlaku saat itu. (Robby Mahesa)