
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, kini berada dalam pusaran kontroversi. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp700 juta dari APBD 2024 tersebut diduga terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Pringsewu, proyek dengan kode tender 4516337 ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pringsewu. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Tiga Saudara Mandiri dengan nilai penawaran sekitar Rp688 juta dari pagu awal Rp700 juta.
Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan kondisi yang kontras dengan nilai anggarannya. Bangunan tersebut terpantau hanya berupa hanggar terbuka dengan spesifikasi: Rangka baja ringan, atap spandek, dan lantai beton tanpa fasilitas pengolahan sampah yang memadai.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, , menilai adanya indikasi perencanaan yang tidak matang serta potensi pemborosan anggaran negara.
“Anggaran hampir Rp700 juta itu uang rakyat. Jika bangunan hanya menjadi hanggar kosong dan tidak berfungsi sebagai solusi pengelolaan sampah, maka ini adalah pemborosan nyata yang harus dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Pringsewu,” tegas Aqrobin di Bandar Lampung, Minggu 08 Maret 2026.
Senada dengan Aqrobin, Johan Alamsyah menekankan pentingnya peran pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Pihaknya mempertanyakan mengapa proyek yang diduga tidak berfungsi ini belum menjadi temuan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait status operasional gedung TPS 3R di Kecamatan Pardasuka tersebut. (Red)