
PRINGSEWU, sinarlampung.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu resmi menjalin sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (10/3/2026).
Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi krusial untuk memperkuat pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan sebagai langkah preventif.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Olpin saat dikonfirmasi media.
Olpin menyadari bahwa tanggung jawab mengelola aset daerah sangatlah besar dan sarat akan risiko administratif maupun hukum. Oleh karena itu, dukungan dari Kejari Pringsewu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi sangat vital.
Dukungan tersebut akan diimplementasikan dalam beberapa bentuk, di antaranya:
Pendampingan Hukum (Legal Assistance): Mengawal jalannya program kerja agar sesuai aturan.
Pertimbangan Hukum (Legal Opinion): Memberikan masukan hukum atas kebijakan strategis.
Tindakan Hukum Lainnya: Mitigasi risiko jika terjadi sengketa perdata atau tata usaha negara.
Menutup keterangannya, Olpin memberikan apresiasi tinggi kepada pihak Kejari Pringsewu atas terlaksananya MoU ini. Ia menekankan bahwa poin utama dari kerja sama ini bukanlah dokumen di atas kertas, melainkan implementasi nyata di lapangan.
“Kami ingin kerja sama ini benar-benar berdampak pada kelancaran program pemerintah daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Pringsewu secara optimal,” pungkasnya. (Red)