
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co– Keluarga korban kekerasan seksual di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian. Pasalnya, hingga korban melahirkan, terduga pelaku berinisial AJ yang telah dilaporkan sejak awal tahun 2026 tak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Peristiwa memilukan ini bermula pada 22 April 2025. Saat itu, korban dijemput oleh rekannya, TK, untuk menghadiri acara ulang tahun. Namun, usai acara, korban justru dibawa ke kediaman RB, kekasih TK. Di lokasi inilah korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh AJ, sosok yang baru dikenalnya malam itu.
Pihak keluarga mencium adanya kejanggalan dan mendesak polisi mendalami peran rekan korban. “Keponakan saya ditinggal sendirian dengan pelaku. Peran TK patut didalami karena dia yang menjemput dan mengajak korban ke rumah RB,” tegas Ari, paman korban, Minggu 8 Maret 2026.
Laporan Mengendap, Pelaku Diduga Kabur
Keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/I/I/2026/SPKT pada 3 Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat. Lambannya respons kepolisian diduga memberi celah bagi AJ untuk melarikan diri.
”Kami khawatir pelaku melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan, termasuk tes DNA. Anak kami sudah cukup menderita, harus menunda sekolah karena masa pemulihan pasca-persalinan dan trauma berat,” tambah Ari.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Ketidakpastian hukum ini memicu kritik dari tokoh masyarakat Merbau Mataram yang menyayangkan lambannya proses penyelidikan. Keluarga kini juga menggantungkan harapan pada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan jajaran Polda Lampung untuk memberikan atensi khusus.
”Hukum tidak boleh kalah oleh pelaku yang bersembunyi. Kami menuntut keadilan nyata agar pelaku segera diadili sesuai undang-undang perlindungan anak,” pungkas pihak keluarga. (Red)