
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Tabir dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar kian terbuka. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat 6 Maret 2026, empat saksi kunci membeberkan rentetan praktik “cawe-cawe” mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung tersebut adalah Prihatono G. Zain (mantan Komut PT LEB), Jefry Aldi dan M. Irfan Toga Kurniawan (mantan Komisaris), serta M. Alamsyah (mantan Dirut PT Wahana Raharja).
Pertemuan Jakarta dan Janji Jabatan
Kesaksian mengejutkan datang dari Prihatono G. Zain dan Jefry Aldi. Keduanya mengaku telah dipanggil oleh Arinal Djunaidi ke Jakarta untuk membahas pengelolaan dana migas PI 10%, bahkan sebelum Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur.
Pertemuan berlanjut di sebuah kafe di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, yang turut dihadiri sekitar 10 pejabat Pemprov. Dalam pertemuan tersebut, Prihatono mengaku dijanjikan kembali menjabat sebagai Kadis ESDM.
Anulir Keputusan dan Dominasi RUPS
Saksi M. Alamsyah mengungkapkan adanya perubahan mendadak pengelola dana migas. Pada era Gubernur M. Ridho Ficardo, pengelolaan telah diputuskan melalui PT Wahana Raharja (WR). Namun, begitu Arinal menjabat, pengelolaan dialihkan ke PT LEB tanpa pemberitahuan resmi.
Sementara itu, M. Irfan Toga Kurniawan mengurai dominasi Arinal dalam RUPS PT LEB tahun 2019. Didampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Karo Perekonomian Elvira Umihanni, Arinal disebut mengatur penuh komposisi jajaran direksi dan komisaris, meski perwakilan pemilik saham (PT LJU dan Perumdam Way Guruh) tidak hadir. Intervensi ini memicu pengunduran diri massal jajaran komisaris dan direksi terdahulu.
Misteri Modal Awal dan Aliran Gaji
Selain soal pengaturan personel, persidangan mengungkap ketidaksinkronan modal awal PT LEB. JPU menemukan fakta berdasarkan akta notaris bahwa modal awal mencapai Rp14,140 miliar, berbeda dengan data sebelumnya yang menyebut angka Rp10 miliar.
Usai sidang, seorang saksi menyebut perkara ini penuh dengan “misteri” dan praktik akal-akalan. Ia menyarankan agar majelis hakim mendalami kesaksian mantan Dirut PT LEB Anshori Djausal dan Direktur Bisnis Nuril Hakim, terutama terkait alasan pengunduran diri mereka dan pengembalian kelebihan gaji.
“Jika mereka mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, semua akan bermuara pada peran Arinal Djunaidi,” ujar saksi tersebut kepada awak media.
Sidang kasus yang menjerat terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo ini akan dilanjutkan pada Jumat 13 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Red)