
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung berinisial RHY, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan proyek bodong. Tak tanggung-tanggung, total kerugian dari puluhan korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp8 miliar.
Salah satu korban, Yulian Suhaimi, telah resmi menempuh jalur hukum dengan laporan polisi bernomor LP/B/1152/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG. Yulian mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp756 juta setelah dijanjikan keuntungan dari proyek yang ternyata fiktif.
Dugaan penipuan ini bermula pada April 2024. Saat itu, RHY yang dikenal sebagai pejabat di Dinas BMBK menawarkan kerja sama investasi untuk proyek di Bidang Bina Marga senilai Rp3 miliar. Pelaku menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen kepada korban.
“Dia datang menawarkan proyek tersebut. Karena saya sudah kenal lama, bahkan sebelum dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saya percaya saja,” ujar Yulian kepada awak media, Sabtu 7 Maret 2026.
Terbuai janji manis, Yulian menyetorkan uang secara bertahap sejak April hingga Desember 2024. Aliran dana dikirim melalui berbagai skema transfer, mulai dari nominal kecil hingga ratusan juta rupiah. Namun, hingga awal 2025, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dengan alasan “tunda bayar”.
Yulian mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun saat para korban mendatangi rumah dan kantor pelaku, terdapat rekanan lain yang mengalami kerugian lebih besar, bahkan ada yang mencapai Rp1,4 miliar hingga menjaminkan sertifikat tanah.
“Kalau diakumulasikan dari laporan rekan-rekan korban lainnya, total kerugian mencapai Rp8 miliar,” tambah Yulian.
Meski RHY sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengembalikan uang dalam waktu dua minggu, oknum tersebut justru menghilang dan memutus semua akses komunikasi (ghosting). Saat ini, RHY diketahui sudah tidak pernah masuk kantor, diduga kuat untuk menghindari kejaran para korban.
Atas peristiwa masif ini, para korban mendesak Gubernur Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap status kepegawaian RHY. Selain itu, Yulian menyuarakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum di Polresta Bandar Lampung.
“Laporan saya sudah masuk sejak Agustus 2025, tapi seolah jalan di tempat. Kami berharap kepolisian serius menangani kasus ini karena kerugian masyarakat sangat besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor RHY belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. (Red)