
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, atau yang dikenal sebagai Lapas Rajabasa, kini menjadi bola panas di tengah masyarakat. Isu mengenai bebasnya penggunaan telepon genggam (HP) hingga adanya “relasi kuasa” antara bandar narkotika dan blok hunian memicu kritik tajam dari berbagai pihak.
Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi dari Lapas Rajabasa, Terpidana Mati Dijatuhi Hukuman Nihil
Menyikapi hal ini, praktisi hukum sekaligus Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (Persadi) Provinsi Lampung, Benny HN Mansyur, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini adalah ancaman serius bagi penegakan hukum di Indonesia.
Benny menilai, jika dugaan pengendalian jaringan narkoba lintas daerah dari dalam Lapas tersebut terbukti benar, maka fungsi pemasyarakatan telah mengalami kegagalan sistemik.
“Jika benar narapidana dapat mengendalikan jaringan narkotika dari dalam, bahkan hingga lintas daerah, ini adalah alarm keras bagi negara. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan, bukan justru menjadi pusat pengendalian kejahatan atau remote control bisnis haram,” tegas Benny kepada media, Senin 9 Maret 2026.
Benny juga menekankan bahwa maraknya isu penggunaan HP di dalam Lapas merupakan pintu masuk utama terjadinya tindak pidana dari dalam sel. Benny mendesak adanya transparansi dan investigasi mendalam untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, karena isu ini mencuat berulang kali, langkah investigasi yang serius dan terbuka mutlak diperlukan. Jika ditemukan ada pembiaran atau keterlibatan oknum petugas, tindakan tegas tanpa pandang bulu harus diambil sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
Pihak Lapas Belum Beri Tanggapan
Ketertutupan pihak pengelola Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam menanggapi isu ini turut disayangkan. Menurut Benny, klarifikasi yang terbuka justru akan meminimalisir spekulasi negatif di ruang publik.
Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola Lapas Rajabasa belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penggunaan HP bebas dan pengendalian narkoba tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi. (Red)