
Pringsewu, sinarlampung.co – Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai, nominal angaran yang disebut mencapai Rp47.246.841.892 itu terlalu besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
Besarnya anggaran tersebut diduga membuka peluang empuk penyimpangan. Selain nilainya yang signifikan, sejumlah pos kegiatan juga dinilai bermasalah karena diduga sejak awal terjadi kekeliruan dalam perencanaan penganggaran.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sebelum anggaran tersebut menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seharusnya terlebih dahulu melalui proses usulan dan kajian oleh berbagai pihak dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, TAPD terdiri dari sejumlah unsur penting, di antaranya Sekretaris Daerah, para asisten, Sekretaris DPRD (Sekwan), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bapperida, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Bagian Administrasi Pembangunan. Dalam forum itulah biasanya dilakukan kajian untuk menentukan prioritas anggaran.
Namun, munculnya DPA Sekretariat DPRD dengan nilai cukup besar tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tidak dilakukan secara optimal. Hal ini terlihat dari sejumlah output kegiatan dalam DPA yang tertulis dilaksanakan di seluruh kecamatan, namun pada praktiknya justru dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja ke luar daerah.
Salah satu contohnya adalah kegiatan Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu ke seluruh kecamatan dan desa yang dianggarkan sebesar Rp5.191.597.100. Namun, kegiatan tersebut diduga dilaksanakan dalam bentuk kunjungan kerja keluar daerah.
Hal serupa juga terlihat pada fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Musyawarah (Banmus) dengan anggaran mencapai Rp695.312.400. Dalam dokumen DPA kegiatan tersebut tercantum untuk kegiatan di wilayah Kabupaten Pringsewu hingga tingkat kecamatan dan desa.
Kemudian, terdapat pula kegiatan Pendalaman Tugas DPRD dengan nilai anggaran mencapai Rp3.381.640.475. Dalam DPA kegiatan ini juga disebutkan dilaksanakan di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Pringsewu, namun diduga pelaksanaannya berupa perjalanan dinas luar daerah.
Selain itu, terdapat anggaran kunjungan kerja dalam daerah sebesar Rp968.941.400. Sumber menyebutkan, pos ini berpotensi tumpang tindih dengan kegiatan lain yang juga berkaitan dengan kunjungan kerja, sehingga dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Tak hanya itu, dalam DPA juga tercantum anggaran untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Pringsewu yang mencapai Rp16.287.666.075. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan dikhawatirkan akan lebih banyak digunakan untuk kegiatan kunjungan kerja keluar daerah.
Sumber tersebut menilai, jika kegiatan kunjungan kerja dilakukan secara rutin setiap bulan oleh seluruh anggota DPRD, maka manfaatnya bagi masyarakat belum tentu signifikan.
Menurutnya, akan lebih efektif jika anggota DPRD lebih fokus melakukan reses atau menampung pokok-pokok pikiran masyarakat di daerah pemilihannya untuk mengetahui secara langsung kebutuhan prioritas masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pringsewu, Fadoli menjelaskan bahwa secara nomenklatur dokumen DPA memang dituliskan kegiatan dilaksanakan di wilayah kabupaten.
“Untuk DPA seluruh indonesia nomenklatur seperti itu semua, dalam DPA untuk kegiatan diseluruh Kabupaten Pringsewu Kecamatan dan Desa namun pada pelaksanaannya adalah kunker keluar daerah,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Senin (9/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran yang telah tercantum dalam DPA.
Selain itu Fadoli juga menyampaikan dirinya tidak terlalu berperan dalam penetapan anggaran yang sudah tercantum ada DPA namun lebih berkewenangan pada perencaan tersebut dalam hal ini ketua DPRD juga, kita hanya melaksanakannya saja. (*)